A. Mudrat Aliran Sesat
Saat ini aliran-aliran serta paham-paham sesat dan menyimpang sedang tumbuh subur dan berkembang di Indonesia. Belum selesai masalah satu aliran sudah aliran yang baru. Lebih 250 aliran sesat di Indonesia dan 50 di antaranya berkembang di Jawa. Selain merusak akidah dan citra Agama, aliran-aliran ini merusak tatanan sosial, merusak hubungan keluarga, merusak persatuan umat, merusak cara berpikir masyarakat, dan bahkan ada yang mengancam kelang-sungan NKRI, seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang dakwahnya melalui fase sembunyi-sembunyi, fase terangan-terangan, fase perang terhadap seluruh yang tidak masuk kelompoknya, fase kemenangan, dan sampai kepada fase mendidikan pemerintahan sendiri. Para ulama umunya dan MUI khususnya telah banyak menghabiskan tenaga, waktu, pikiran, dan bahkan dana untuk meluruskan dan mengatasi masalah ini.
Sehubungan dengan mudrat yang ditimbulkan aliran dan paham sesat ini, pemerintah umumnya, dan Presiden SBY khususnya telah menyatakan dukung-annya terhadap fatwa-fatwa MUI dan menyatakan bahwa fatwa Agama hanya bisa dikeluarkan oleh MUI. Karena itu, tanggung jawab MUI khususnya dan tanggung jawab para ulama dan dai umumnya semakin besar dalam masalah ini. Jika selama ini, MUI dan para ulama mengurusi dan mengeluarkan fatwa terhadap berbagai aliran sesat berdasarkan tanggung jawab sebagai ulama memelihara dan menjaga kesucian agama serta memelihara akidah umat, maka ke depan, MUI dan para ulama mengurusi aliran dan paham sesat juga menjadi tanggung jawab membangun bangsa dan menindaklanjuti harapan pemerintah. Kepedulian peme-rintah terhadap masalah Agama ini harus disambut dengan sungguh-sungguh ka-rena menyangkut pemeliharaan Agama. Diharapkan Pengawas Aliran Keperca-yaan Masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan yang sudah lama kurang aktif dapat diberdayakan bekerjasama dengan MUI dan Kepolisian.
Dalam upaya meredam, membendung, dan mengantisipasi muncul dan berkembangnya aliran dan paham sesat, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan tentang kriterianya, indikasi awal yang mencurigakan, dan langkah-langkah membendungnya.
B. Kriteria Sesat
Dalam rangka upaya menangkal dan menghentikan aliran sesat serta menyadarkan para pengikutnya agar kembali ke jalan yang benar, MUI Pusat mengeluarkan Pedoman Identifikasi Aliran Sesat pada tanggal 6 Nopember 2007. Dalam pedoman ini ditetapkan sepuluh kriteria sesat, yaitu :
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam,
- Meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar`i,
- Meyakini turunnya wahyu sesudah Alquran,
- Mengingkari autentisitas dan kebenaran isi Alquran,
- Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaedah-kaedah tafsir,
- Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
- Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul,
- Mengingkari Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir,
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti haji tidak ke Baitullah, salat fardu tidak lima waktu,
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar`i, seperti mengakafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
Di antara kriteria sesat yang menonjol sekarang adalah pengakuan menja-di nabi, menerima wahyu, dan kedatangan Malaikat Jibril. Lia Eden di Jakarta, Ahmad Mushaddeq di Bogor, Jawa Barat, dan seorang oknum kepala SD di Ka-bupaten Bungo, Jambi semuanya mengaku nabi. Di zaman Nabi Muhammad saw., seorang yang mengaku nabi dihukum bunuh. Musailamatul Kazzab dan al-Aswad al-`Insi dihukum bunuh karena keyakinan sesat mereka, mengaku sebagai nabi. Bahkan, Abu Bakar memerangi orang murtad dan orang yang enggan mem-bayar zakat.
C. Indikasi Awal Aliran Sesat
Sebagai indikasi awal yang selayaknya menimbulkan kecurigaan terhadap satu paham atau pengajian bisa melalui tanda-tanda berikut :
1. Pengajian dilaksanakan secara rahasia-rahasia, tertutup kepada selain jamaah-nya. Sebagiannya melakukan pengajian tengah malam sampai subuh dan tem-patnya pun sangat terisolir.
2. Gurunya tidak dikenal sebagai ahli Agama, tidak pernah menekuni ilmu agama, dan tidak dikenal sebagai orang yang rajin beribadah, tetapi tiba-tiba menjadi pengajar Agama.
3. Adanya bai`at atau mitsaq untuk taat pada guru atau pimpinan pengajian. Bah-kan, ada janji yang harus ditandatangani oleh anggota pengajian tersebut.
4. Cara ibadah yang diajarkan aneh dan tidak lazim.
5. Adanya tebusan dosa dengan sejumlah uang yang diserahkan kepada guru atau pimpinan jamaah. Kadang-kadang, pengajian sesat ini mengharuskan adanya sedekah lebih dahulu sebelum berkonsukltasi dengannya.
6. Adanya penyerahan sejumlah uang, seperti Rp 300.000,- dan orang yang me-nyerahkannya pasti masuk sorga.
7. Adanya sumbangan yang tidak lazim sebagaimana layaknya sumbangan se-buah pengajian. Misalnya, 10% atau 5% dari penghasilan harus diserahkan ke-pada guru atau pimpinan pengajian.
8. Pengajiannya tidak mempunyai rujukan yang jelas, hanya penafsiran-penaf-siran gurunya saja.
9. Pengajiannya tidak memakai Hadis Nabi saw. Sumber ajaran hanya Alquran dengan penafsiran dan pemahaman guru yang ditetapkan oleh pengajian dan tidak boleh belajar kepada ustaz lain.
D. Faktor-faktor Menjadi Sesat
1. Kelainan jiwa atau strees merupakan salah satu faktor yang membawa seseorang mengaku berhubungan dengan Jibril, Tuhan, makhluk dan alam gaib. Misalnya, seorang mengalami tekanan jiwa yang berat, seperti sakit yang berkepanjangan atau terzalimi, atau himpitan ekonomi yang sangat berat sehingga mencari jalan keluar dengan pikiran-pikiran menerawang. Ia men-coba salat tahajjud habis-habisan, sedang ilmunya sangat minim tentang cara ibadah dan akidah.Tiba-tiba datang bisikan jin yang mengaku Jibril dan menyampaikan bermacam-macam pesan yang memberikan harapan. Melalui cara inilah banyak orang mengaku nabi dan mengaku menerima wahyu. Pada-hal, jin telah merasuki dirinya atau halusinasi telah terjadi pada jiwanya.
2. Faktor materi telah membuat banyak orang sesat. Dengan berpura-pura bermaksud untuk memperbaiki keadaan serta memolesnya dengan bahasa Agama, seperti menawarkan pentingnya jihad dan pengorbanan material untuk merealisasikan cita-cita ideal, seorang bisa mendapat simpati dan dukungan dari orang yang memang merindukannya. Semakin banyak yang tertarik dan mendukungnya, ia pun terus mengembangkan konsep-konsepnya. Setelah pendukungnya sampai mengkultuskannya, ia pun menklaim macam-macam, termasuk klaim mendapat wahyu dan bahkan klaim diangkat Tuhan menjadi nabi.
3. Kelangkaan ulama panutan dan berwibawa yang benar-benar ahli Agama, pengamal Agama, dan pembela Agama merupakan faktor lain menyebabkan pikiran orang yang lemah iman menjadi liar.
4. Intervensi dari luar pun tidak mustahil untuk untuk tujuan mendangkalkan akidah umat, mengaburkan ajaran Agama, dan memecah belah umat Islam. Seperti komunis tetap merupakan bahaya laten yang pada saat tertentu menyu-sup ke dalam masyarakat dengan baju agama. Demikian juga pihak-pihak yang tidak menginginkan bangsa ini bersatu dan kuat.
5. Kebodohan terhadap ajaran Islam adalah faktor dominan membuat orang bisa masuk dan mengikuti aliran sesat.
6. Dari sisi lain, faktor ekonomi telah berhasil membuat orang berpindah agama, apalagi sekedar mengikuti paham yang menyimpang.
7. Puberitas keberagamaan merupakan lahan subur bagi aliran sesat. Seorang yang baru merasakan nikmatnya beragama dan belum mempunyai pegangan yang kuat dalam beragama, begitu disuguhkan satu paham keagamaan yang baru besar kemungkinan akan diterimanya.
8. Ketidakpuasan dengan paham dan keadaan Islam yang sedang dalam posisi lemah dan terhina membuat orang mencari paham Islam alternatif. Ketika di-tawari dengan paham yang secara zahir idealis tentunya akan menjadi pilihan dan tumpuan harapan bagi orang yang sedang mencarinya.
E. Antisipasi terhadap Aliran Sesat
1. Membekali umat Islam dengan ilmu Agama yang cukup sehingga mereka me-miliki Islam yang terdefinisi merupakan usaha yang mutlak harus dilakukan. Keberagamaan mayoritas umat Islam adalah berdasarkan warisan, bukan berdasarkan ilmu yang dipelajari. Umat Islam jarang yang pernah membaca sebuah buku tawhid dan fikih secara sempurna dan serius. Umat Islam harus membaca minimal buku tawhid sehingga menganl Tuhan dan alam gaib secara benar sempurna serta buku fikih secara sempurna sehingga cara ibadahnya sahih. Hal-hal yang kurang jelas didiskusikan dengan ustaz yang berkompeten. Dengan demikian diharapkan Islamnya menjadi terdefinisi. Ketika Islam telah terdefinisi, mereka memiliki tolok-ukur untuk memilah-milah mana yang benar dan yang salah serta memiliki benteng yang kuat untuk menolak segala paham yang melenceng.
2. Mengamati setiap pengajian, ceramah, tulisan, dan buku yang beredar seharusnya dilakukan semua kalangan sehingga paham sesat tidak sempat hi-dup dan berkembang melainkan secara dini dapat diantisipasi.
3. Setiap ajaran yang dicurigai hendaknya segera dilaporkan kepada MUI, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diselidiki.
4. Kejaksaan dan Kepolisian hendaknya proaktif menindak setiap aliran dan paham yang sudah difatwakan oleh MUI dengan mekanisme kerja (1)ma-syarakat melaporkan ke MUI, (2) MUI mengeluarkan fatwa, (3) Kejaksaan menyidik, (4) Kepolisian menindak, dan (5) Pemerintah membekukan dan melarangnya..
5. Sosialisasi paham dan aliran sesat seharusnya dilakukan di seluruh sekolah, lembaga pendidikan, dan majlis taklim.
6. Masyarakat hendaknya melakukan boikot terhadap pengikut aliran dan paham sesat sehingga mereka terisolir, keadaan mereka sesat diketahui semua warga, dan mereka tidak bisa bergerak untuk menyebarkan pahamnya.
7. Penulisan buku-buku tentang aliran sesat perlu dilakukan dan diedarkan se-cara luas agar masyarakat mengetahui macam-macam aliran sesat yang ber-kembang dan mengetahui kesesatannya.
Medan, 21 Nopember 2007 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar