BAHAYA NARKOBA DAN SOLUSINYA DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
Bahaya Narkoba
Tidak diragukan lagi betapa besarnya bahaya narkoba, baik terhadap pribadi, keluarga, dan bangsa. B.A. Sitanggang menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Masalah Narkotika bahwa gejala penyalahgunaan Narkotika umumnya ngantuk, rasa gembira, rasa cemas, bicara tidak jelas, gerakan refleks loyo, fungsi koordinasi badan tidak sempurna, anak mata mengecil, hilang selera makan dan mual. Obat-obat ini pada umumnya menimbulkan bahaya ketergantungan secara fisik dan psikologis, toleransi, kalap dan bersifat menyerang, hilang kesadaran, hepatitis, dan kematian.
Pada Konferensi Masyarakat Anti Narkoba dan Keluarga Korban Narkoba pada 27 Mei 2000 di Hotel Tiara Medan, seniman Anja dari Grup Gita Rolis, Jakarta menceritakan bahwa bagi teman-temannya di kalangan seniman dan artis yang terjerumus menjadi pecandu narkoba, rumah harga milyaran mudah saja dijual untuk mendapatkan narkoba. Dalam Konferensi ini juga seorang ibu menceritakan bahwa anaknya terlibat dalam kelompok pecantu narkoba. Yang namanya uang dan harta sudah ludas mengobatkan anaknya, tapi tidak sembuh juga. Lima dari teman anaknya itu sudah mati waktu itu. Kamaluddin Lubis, SH mengatakan bahwa bila seorang anggota keluarga terkena narkoba, seisi rumah menjadi stress.
Beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Medan, Drs. H. Ramli, MM menyatakan bahwa Narkoba sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dan mengkhawatirkan, baik di kalangan anak-anak, remaja maupun dewasa. Kapus-duk Cegah Badan Narkoba Nasional (BNN), Prigjen (Pol) Drs. Mudji Waluyo, SH, MM mengemukakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, Prov. SU menduduki peringkat tiga dari 10 provinsi secara nasional yang dikategorikan rawan Narkoba. Menurut Satgas IV BNN, Kombes Polisi Bambang Haryoko, sekitar 30 hingga 40 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Solusi terhadap Masalah Narkoba
Mengingat bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan Narkoba, upaya mengatasinya tidak mungkin ditunda lagi dan tidak mungkin ditangani oleh pemerintah saja, melainkan semua pihak dan semua individu masyarakat. Di antara upaya preventif yang dapat dilakukan adalah melalui pemantapan iman dan nasehat Agama. Semua orang beragama dapat mengambil bagian dalam upaya ini menurut jalur masing-masing. Namun, yang menempati barisan depan dalam penguatan iman dan nasehat Agma ini adalah para ustaz, muballig, dan dai.
Iman merupakan benteng batin yang paling ampuh menangkis godaan Narkoba. Seorang yang memiliki iman yang kuat tidak akan bisa diterobos Narkoba. Seorang yang beriman meyakini bahwa mengkonsumsi Narkoba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dalam sebuah hadis sahih riwayat al-Bukhari Nabi bersabda yang artinya, “Tidak berzina orang yang berzina ketika berzina ia beriman. Tidak minum khamar orang yang minum khamar ketika minum khamar ia beriman. Dan tidak mencuri orang yang mencuri ketika mencuri ia beriman.” Hadis ini menjelaskan bahwa selama ada iman di dalam dada, seorang Mukmin tidak berani melakukan perbuatan haram tersebut. Jika ia melakukannya, berarti imannya sedang tercabut. Ketika selesai melakukan dosa itu, ia mulai sadar dan menyesal karena imannya mulai masuk kembali. Bahkan, ketika imannya meningkat, ia sangat menyesali perbuatan itu.
Dalam diri manusia terdapat ruang batin dan zahir. Ruang ini membutuhkan isi. Jika tidak diisi dengan yang baik, akan masuk isi yang buruk. Karena itu, batin manusia perlu diisi dengan zikir dan doa. Demikian juga zahir manusia perlu dipenuhi dengan ibadah fisik. Jika tidak, ruang kosong itu akan dimasuki yang tidak baik, termasuk Narkoba.
Pengawasan orang tua merupakan satu upaya efektif mencegah anak-anaknya dari bahaya Narkoba. Orang tua adalah orang paling bertanggung jawab atas agama dan akhlak anaknya. Dalam hadis sahih Rasul bersabda yang artinya, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (kesucian). Kdua orang tuanya yang akan menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” Dalam Alquran ditegaskan, “Peliharalah diri kamu dan keluarga kami.” Orang tua harus mengawasi pergaulan dan pertemanan anaknya. Orang tua harus kengawasi tas dan dompet anaknya. Orang tua harus memperhatikan gerak-gerik anaknya apakah ada gejala pengaruh Narkoba atu tidak.
Demikian juga guru di sekolah dan madrasah/pesantren. Narkoba sudah menyusup sampai ke pesantren. Bahkan, ada kepala sekolah yang mengetahuinya tapi sulit untuk mengungkapnya karena pertimbangan keselamatan jiwa. Masalahnya bukan hanya anak didik yang dihadapi, tetapi juga pereman yang berada di sekitar sekolah dan anak tersebut.
Masyarakat juga harus mengambil bagian dalam pengawasan ini. Namun sayangnya, masyarakat kita sekarang sudah bersikap parmissif, cuek dan tidak peduli karena kecenderungan individualistik modern dan takut diserang pereman. Sosial kontrol yang disebut dalam istilah Agama amar makruf dan nahi mungkar perlu dibangkitkan.
Dalam upaya mengatasi bahaya Narkoba ini perlu kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Dakwah dan penerangan harus dilakukan secara regular di semua kesempatan, di masjid, majlis taklim, sekolah, perguruan tinggi, kantor, perusahaan, dan khalayak umum. Dakwah dan penerangan juga harus dilakukan melalui media masa, cetak maupun elektronik. Selebaran, brosur, tabloid, jurnal, dan buku menyangkut bahaya Narkoba perlu disusun dan disebarkan semaksimal mungkin. Orientasi untuk membekali para muballig dan dai tentang bahaya dan penyuluhan Narkoba perlu dilakukan. Pendeknya, segala usaha dari semua pihak dan segala cara harus dipikirkan dan dilaksanakan.
Melihat derasnya perkembangan penyebaran Narkoba sampai ke desa dan pesantren serta bahayanya yang sangat fatal, nasehat dan pengawasan tidak bisa dipadakan lagi. Saat ini diperlukan terobosan konkrit. Misalnya dengan melahirkan perda syariah termasuk menyangkut upaya mengatasi bahaya Narkoba. Terlepas apakah namanya perda saja atau perda syariah, tetapi kandungannya membasmi penyalahgunaan Narkoba. Di antara perda yang perlu dibuat menyangkut pegawai negeri :
1. Pelamar PNS harus lulus tes bebas Narkoba.
2. Terhadap PNS sewaktu-waktu dilakukan tes Narkoba.
3. Usul kenaikan pangkat harus diserta dengan surat bersih dari Narkoba.
4. Pengangkatan pejabat harus lulus tes Narkoba.
Perda ini dimaksudkan berlaku di lingkungan TNI dan POLRI.
Menganai sekolah dan perguruan tinggi juga dibuat perda yang antara lain :
1. Syarat masuk SMU harus lulus tes Narkoba.
2. Syarat masuk perguruan tinggi harus lulus tes Narkoba.
3. Kepada siswa dan mahasiswa sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Narkoba.
Sejalan dengan ini, hukuman kepada pecandu dan Bandar Narkoba harus jelas dan berat sampai hukum mati. Di luar negeri berlaku hukuman mati terhadap pengedar Narkoba. Memang, sampai batas-batas tertentu hukuman ini sudah dilaksanakan. Tetapi sejauh mana ini berlaku kepada semua orang. Sangat disayangkan, koran selalu memberitakan keterlibatan penegak hukum dalam kasus Narkoba. Seharusnya hukum berlaku kepada semua orang tanpa pandang bulu.
Bagi yang terlanjur jatuh pada kecanduan Narkoba, maka pengobatannya yang nomor wahid adalah nasehat Agama, penguatan iman, dan latihan banyak zikir dan ibadah. Kuratif yang bernuansa Agama ini sangat mujarrab. Karena itu, orang yang anaknya korban Narkoba banyak yang membawanya kepada pesantren Bah Anom di Suraiya Laya, dan Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Sibolangit di bawah pimpinan Kamaluddin Lubis, SH. Usaha lain adalah pengobatan medis. Biayanya cukup besar sementara hasilnya relatif lambat. Yang jelas, korban Narkoba jarang yang bisa sembuh total.
Medan, 10 Nopember 2007
DR. H. Ramli Abdul Wahid, MA
PERSPEKTIF ISLAM
Bahaya Narkoba
Tidak diragukan lagi betapa besarnya bahaya narkoba, baik terhadap pribadi, keluarga, dan bangsa. B.A. Sitanggang menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Masalah Narkotika bahwa gejala penyalahgunaan Narkotika umumnya ngantuk, rasa gembira, rasa cemas, bicara tidak jelas, gerakan refleks loyo, fungsi koordinasi badan tidak sempurna, anak mata mengecil, hilang selera makan dan mual. Obat-obat ini pada umumnya menimbulkan bahaya ketergantungan secara fisik dan psikologis, toleransi, kalap dan bersifat menyerang, hilang kesadaran, hepatitis, dan kematian.
Pada Konferensi Masyarakat Anti Narkoba dan Keluarga Korban Narkoba pada 27 Mei 2000 di Hotel Tiara Medan, seniman Anja dari Grup Gita Rolis, Jakarta menceritakan bahwa bagi teman-temannya di kalangan seniman dan artis yang terjerumus menjadi pecandu narkoba, rumah harga milyaran mudah saja dijual untuk mendapatkan narkoba. Dalam Konferensi ini juga seorang ibu menceritakan bahwa anaknya terlibat dalam kelompok pecantu narkoba. Yang namanya uang dan harta sudah ludas mengobatkan anaknya, tapi tidak sembuh juga. Lima dari teman anaknya itu sudah mati waktu itu. Kamaluddin Lubis, SH mengatakan bahwa bila seorang anggota keluarga terkena narkoba, seisi rumah menjadi stress.
Beberapa waktu lalu, Wakil Wali Kota Medan, Drs. H. Ramli, MM menyatakan bahwa Narkoba sudah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat dan mengkhawatirkan, baik di kalangan anak-anak, remaja maupun dewasa. Kapus-duk Cegah Badan Narkoba Nasional (BNN), Prigjen (Pol) Drs. Mudji Waluyo, SH, MM mengemukakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, Prov. SU menduduki peringkat tiga dari 10 provinsi secara nasional yang dikategorikan rawan Narkoba. Menurut Satgas IV BNN, Kombes Polisi Bambang Haryoko, sekitar 30 hingga 40 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
Solusi terhadap Masalah Narkoba
Mengingat bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan Narkoba, upaya mengatasinya tidak mungkin ditunda lagi dan tidak mungkin ditangani oleh pemerintah saja, melainkan semua pihak dan semua individu masyarakat. Di antara upaya preventif yang dapat dilakukan adalah melalui pemantapan iman dan nasehat Agama. Semua orang beragama dapat mengambil bagian dalam upaya ini menurut jalur masing-masing. Namun, yang menempati barisan depan dalam penguatan iman dan nasehat Agma ini adalah para ustaz, muballig, dan dai.
Iman merupakan benteng batin yang paling ampuh menangkis godaan Narkoba. Seorang yang memiliki iman yang kuat tidak akan bisa diterobos Narkoba. Seorang yang beriman meyakini bahwa mengkonsumsi Narkoba hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Dalam sebuah hadis sahih riwayat al-Bukhari Nabi bersabda yang artinya, “Tidak berzina orang yang berzina ketika berzina ia beriman. Tidak minum khamar orang yang minum khamar ketika minum khamar ia beriman. Dan tidak mencuri orang yang mencuri ketika mencuri ia beriman.” Hadis ini menjelaskan bahwa selama ada iman di dalam dada, seorang Mukmin tidak berani melakukan perbuatan haram tersebut. Jika ia melakukannya, berarti imannya sedang tercabut. Ketika selesai melakukan dosa itu, ia mulai sadar dan menyesal karena imannya mulai masuk kembali. Bahkan, ketika imannya meningkat, ia sangat menyesali perbuatan itu.
Dalam diri manusia terdapat ruang batin dan zahir. Ruang ini membutuhkan isi. Jika tidak diisi dengan yang baik, akan masuk isi yang buruk. Karena itu, batin manusia perlu diisi dengan zikir dan doa. Demikian juga zahir manusia perlu dipenuhi dengan ibadah fisik. Jika tidak, ruang kosong itu akan dimasuki yang tidak baik, termasuk Narkoba.
Pengawasan orang tua merupakan satu upaya efektif mencegah anak-anaknya dari bahaya Narkoba. Orang tua adalah orang paling bertanggung jawab atas agama dan akhlak anaknya. Dalam hadis sahih Rasul bersabda yang artinya, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (kesucian). Kdua orang tuanya yang akan menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi.” Dalam Alquran ditegaskan, “Peliharalah diri kamu dan keluarga kami.” Orang tua harus mengawasi pergaulan dan pertemanan anaknya. Orang tua harus kengawasi tas dan dompet anaknya. Orang tua harus memperhatikan gerak-gerik anaknya apakah ada gejala pengaruh Narkoba atu tidak.
Demikian juga guru di sekolah dan madrasah/pesantren. Narkoba sudah menyusup sampai ke pesantren. Bahkan, ada kepala sekolah yang mengetahuinya tapi sulit untuk mengungkapnya karena pertimbangan keselamatan jiwa. Masalahnya bukan hanya anak didik yang dihadapi, tetapi juga pereman yang berada di sekitar sekolah dan anak tersebut.
Masyarakat juga harus mengambil bagian dalam pengawasan ini. Namun sayangnya, masyarakat kita sekarang sudah bersikap parmissif, cuek dan tidak peduli karena kecenderungan individualistik modern dan takut diserang pereman. Sosial kontrol yang disebut dalam istilah Agama amar makruf dan nahi mungkar perlu dibangkitkan.
Dalam upaya mengatasi bahaya Narkoba ini perlu kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Dakwah dan penerangan harus dilakukan secara regular di semua kesempatan, di masjid, majlis taklim, sekolah, perguruan tinggi, kantor, perusahaan, dan khalayak umum. Dakwah dan penerangan juga harus dilakukan melalui media masa, cetak maupun elektronik. Selebaran, brosur, tabloid, jurnal, dan buku menyangkut bahaya Narkoba perlu disusun dan disebarkan semaksimal mungkin. Orientasi untuk membekali para muballig dan dai tentang bahaya dan penyuluhan Narkoba perlu dilakukan. Pendeknya, segala usaha dari semua pihak dan segala cara harus dipikirkan dan dilaksanakan.
Melihat derasnya perkembangan penyebaran Narkoba sampai ke desa dan pesantren serta bahayanya yang sangat fatal, nasehat dan pengawasan tidak bisa dipadakan lagi. Saat ini diperlukan terobosan konkrit. Misalnya dengan melahirkan perda syariah termasuk menyangkut upaya mengatasi bahaya Narkoba. Terlepas apakah namanya perda saja atau perda syariah, tetapi kandungannya membasmi penyalahgunaan Narkoba. Di antara perda yang perlu dibuat menyangkut pegawai negeri :
1. Pelamar PNS harus lulus tes bebas Narkoba.
2. Terhadap PNS sewaktu-waktu dilakukan tes Narkoba.
3. Usul kenaikan pangkat harus diserta dengan surat bersih dari Narkoba.
4. Pengangkatan pejabat harus lulus tes Narkoba.
Perda ini dimaksudkan berlaku di lingkungan TNI dan POLRI.
Menganai sekolah dan perguruan tinggi juga dibuat perda yang antara lain :
1. Syarat masuk SMU harus lulus tes Narkoba.
2. Syarat masuk perguruan tinggi harus lulus tes Narkoba.
3. Kepada siswa dan mahasiswa sewaktu-waktu dapat dilakukan tes Narkoba.
Sejalan dengan ini, hukuman kepada pecandu dan Bandar Narkoba harus jelas dan berat sampai hukum mati. Di luar negeri berlaku hukuman mati terhadap pengedar Narkoba. Memang, sampai batas-batas tertentu hukuman ini sudah dilaksanakan. Tetapi sejauh mana ini berlaku kepada semua orang. Sangat disayangkan, koran selalu memberitakan keterlibatan penegak hukum dalam kasus Narkoba. Seharusnya hukum berlaku kepada semua orang tanpa pandang bulu.
Bagi yang terlanjur jatuh pada kecanduan Narkoba, maka pengobatannya yang nomor wahid adalah nasehat Agama, penguatan iman, dan latihan banyak zikir dan ibadah. Kuratif yang bernuansa Agama ini sangat mujarrab. Karena itu, orang yang anaknya korban Narkoba banyak yang membawanya kepada pesantren Bah Anom di Suraiya Laya, dan Lembaga Rehabilitasi Narkoba di Sibolangit di bawah pimpinan Kamaluddin Lubis, SH. Usaha lain adalah pengobatan medis. Biayanya cukup besar sementara hasilnya relatif lambat. Yang jelas, korban Narkoba jarang yang bisa sembuh total.
Medan, 10 Nopember 2007
DR. H. Ramli Abdul Wahid, MA