PROF. DR.H. Ramli Abdul Wahid, MA
Ketua Komisi Dikbud dan Anggota
Komisi Fatwa MUI Tk. I SU
Hukum mengangkat kepada negara adalah wajib berdasarkan Alquran, Hadis, ijmak ulama, dan akal. Alquran surat an-Nisa’ : 59 artinya, Orang-orang Mukmin diperintahkan untuk patuh kepada Allah, Rasul, dan penguasa. Dalam surat al-Hadid : 25 dijelaskan bahwa di antara tugas Rasul dan para pengikut yang datang sesudahnya adalah menegakkan keadilan di tengah-tengah manusia dan membantu Agama Allah. Tentunya, tanpa adanya kepala negara, tuntutan kedua ayat ini tidak dapat terlaksana. Untuk memenuhi tuntutan ayat-ayat ini, umat wajib mengangkat kepala negara. Dalam riwayat Abu Dawud, Nabi saw. bersabda :
“Jika ada tiga orang dalam perjanan, hendaklah mereka mengangkat (pemimpin) salah seorang mereka.”
Kepada orang yang melakukan perjalanan dalam jumlah tiga orang saja Nabi saw. memeintahkan agar mengangkat satu orang dari mereka menjadi pemimpin mereka. Di samping itu, para sahabat dan tabiin telah ijmak atas wajibnya mengangkat imam atau kepala negera. Kenyataan sosial juga menunjukkan bahwa sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup harmonis tanpa adanya pemerintahan yang sah mengatur pergaulan mereka.
Tentang wajibnya mengangkat kepala negara, para ulama telah memberikan penjelasan. Al-Bagdadi (w. 429 H), Innal imamah fardhun wajibun `alal ummah liajli iqamatil imam (Sesungguhnya, keimaman adalah fardu yang wajib atas umat untuk mendirikan imam (kepala negara). Al-Mawardi (w. 450 H) berkata : Al-Imamah maudhu`atun likhilafatin Nubuwwah fi hirasatid Din wa siyasatid dunya wa `aqduha liman yaqumu biha fil ummah wajibun bil ijma` wa insyazza `anhum al-Asham. (Keimaman dibuat untuk menggan-tikan kenabian dalam menjaga Agama dan mengatur urusan dunia dan mengaqadkannya bagi orang yang melaksanakannya di tengah umat adalah wajib secara ijmak, sekalipun ganjil sendiri pendapat al-Asham.”)
Ibn Hazm (W. 456 h) berkata : Ittafaqa jami`u Ahlis Sunnah wa jami`ul Murji’ah wa jami`usy Syi`ah wa jami`ul Khawarij `ala wujubil imamah, hasyan Najdat minal khawarij. (Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Syiah, dan seluruh Khawarij atas wajibnya keimaman, kecuali (sekte Najdat dari Khawarij.)
Ibn Khaldun (w. 708 H) berkata : Inna nashibal imam wajibun qad `urifa wujubuhu fisy-syar`I bi ijma`ish shahabah wat tabi`in. (Sesungguhnya menetapkan kepala negara wajib dan telah diktahui wajibnya dalam syariat dengan ijmak sahabat dan tabiin.”)
Keterangan para ulama ini menunjukkan bahwa hukum me-negakkan kepala negera adalah wajib. Konsekwensinya, menggu-nakan hak pilih untuk menegakkan kepala negara juga wajib.
Kewajiban menggunakan hak suara di atas menyangkut pemilihan kepala negara. Adapun penggunaan suara untuk pemilihan suara untuk tingkat daerah juga sama. Apalagi dalam konteks otonomi daerah yang sedang dikembangkan di Indonesia. Kebijakan daerah itu sangat besar dan menentukan. Dalam pandangan Islam, pengurusan agama merupakan bagian dari kewajiban kepala negera. Demikian juga jajaran kepemimpinan sesuai dengan jenjang masing-masing, wajib mengurusi Agama. Karena itu, memperjuangkan pemimpin yang diharapkan mampu dan berkemauan mengurusi Agama ada-lah kewajiban umat. Pemimpin yang tidak beragama atau tidak menghayati agama, tidak mungkin diharapkan akan mengurusi Agama. Umat Islam berkewajiban memper-juangkan pemimpinnya sesuai dengan bidang dan wewenang masing-masing, mulai dari menggunakan hak suaranya.
Khusus dalam kondisi persaingan ketat antara perjuangan meme-nangkan pemimpin yang peduli Agama dan perjuangan me-menangkan pemimpin yang tidak peduli Agama, kewajiban untuk memperjuangkan kepemimpinan yang hak menjadi lebih tinggi. Orang Islam yang tidak menggunakan suaranya pasti merugikan perjuangan untuk kepe-mimpinan umat. Jika gara-gara seorang atau beberapa orang Islam tidak menggunakan hak suaranya sehingga menyebabkan kekalahan calon pemimpinnya, maka jelas dia atau mereka akan menanggung dosanya dan semuanya akan menerima musibahnya.
Rabu, 11 Februari 2009
KEWAJIBAN UMAT MEMBEBASKAN TANAH PALESTINA
Oleh : PROF. DR. H. RAMLI ABDUL WAHID, MA
Ketua Komisi Dikbud MUI SU
A.Ketidakberdayaan Israel di Masa Lalu
Masa lalu Israel adalah masa yang paling suram dalam sejarah dunia. Setelah keluar dari Palestina pada tahun 722 SM (Sebelum Masehi), Israel menjadi bangsa yang terlunta-lunta dan bahkan disiksa, dibunuh, dan diba-kar. Di dalam buku, Questions from the Past, pengarangnya Wilbur S. Shepperson dkk., menyebutkan banyak kisah penindasan terhadap orang-orang Yahudi di Barat. Mereka menjelaskan bahwa sepanjang era modern, orang-orang Yahudi merasakan pengalaman pahit melalui masa-masa penyingkiran, pengusiran, pembunuhan secara perorangan dan massal. Yahudi dipaksa untuk dibaptis, tetapi hal itu menyebabkan banyak mereka melakukan bunuh diri daripada dibaptis. Ratusan orang dibunuh di Mainz. Orang tua juga mengorbankan anak-anak dan jiwa mereka sendiri demi menjaga keyakinan. Pada tahun 1099, para prajurit Godfrey de Boullion menemukan orang-orang Yahudi berkumpul di sebuah sinagog, lalu para prajurit itu membakarnya. Di Perancis selatan, sebuah kota yang seluruh penduduknya orang Yahudi telah dibakar. Di pekuburan Atrasburg, dua ribu orang Yahudi dibakar. Lebih 200 komunitas Yahudi, kecil dan besar telah dihancurkan. Pembunuhan orang-orang Yahudi secara massal di Jerman yang paling besar dan mungkin di Austria paling sedikit. Di Erfurt, Mainz, dan Breslau saja telah dibunuh lebih 10.000 orang Yahudi.
Keterangan ini menunjukkan betapa lemah dan ketidakberdayaan orang-orang Yahudi di zaman lampau. Mereka hidup terpencar-pencar di berbagai negara. Usahkan menyerang musuh, menyelamatkan diri saja mereka tidak mampu. Mereka dikejar, dibunuh, dan dibakar. Sekarang sudah terbalik. Orang-orang Yahudi mengusir, membunuh dan memborbardir orang Palestina. Mereka berani melawan negera-negara Islam dan seruan dunia agar menghentikan agresi militernya ke Jalur Gaza. Semua itu dianggap sepi karena Israel sekarang sudah merasa kuat. Memang kenyataan menunjuk-kan bahwa dunia umumnya, dan dunia Islam khususnya tidak ada yang berani melawan Israel.
B. Pencaplokan Israel terhadap Palestina
Keadaan Yahudi sekarang telah berubah menjadi kuat sehingga be-rani mencaplok negeri Islam Palestina dan mengusir penduduknya serta membunuhnya dengan sesuka hatinya. Tapi, perubahan keadaan Israel ini bukanlah suatu yang muncul tiba-tiba. Mereka bangkit setelah menyadari kelemahan mereka dan kerja keras mengejar ketertinggalan mereka selama lebih 60 tahun. Mereka bersatu dan melakukan rapat-rapat rahasia. Pada tahun 1906 ditemukan di British Musium sebuah buku yang memuat hasil 24 pertemuan rahasia orang-orang Yahudi. Buku ini berisi rencana pemben-tukan suatu pemerintahan dunia tertinggi di bawah kekuasaan Yahudi. Mereka menklaim bahwa yang seharusnya memerintah dunia adalah orang-orang Yahudi. Menurut keimanan mereka, Tuhan telah bermurah hati men-jadikan mereka sebagai umat pilihan untuk memimpin dunia. Keberadaan mereka terpencar di berbagai negara merupakan suatu keuasaan untuk seluruh dunia sehingga memungkinkan mereka berjuang dan menekan pe-merintah di mana mereka berada untuk kepentingan cita-cita mereka.
Seorang wartawan Yahudi, Theodor Hertzle adalah orang yang pertama kali mencetuskan ide pembentukan pemerintahan dunia yang berpusat di Israel dalam bukunya, The Jewish State. Gerakan untuk mem-perjuangkan negara Israel ini disebut zionisme. Sebutan ini diambil dari nama benteng Zion di Israel menurut Yahudi dulunya direbut Nabi Daud dan menjadi warisan mereka. Impian ini mendapat pengakuan dari peme-rintah Inggeris dengan pernyataan Balfour Declaration pada tanggal 2 Nivember 1917. Bunyi surat pernyataan Lord Arthur Balfour atas nama Inggeris kepada wakil Yahudi di London, Lord Rothschild adalah , “ Peme-rintah Ratu Inggeris menyaksikan dengan senang hati cita-cita untuk men-dirikan satu nasionale home di Palestina untuk orang-orang Yahudi dan akan mempergunakan ikhtiar sebaik-baiknya guna mempercepat maksud tersebut.” Pengakuan Inggeris ini segera diikuti Perancis, Itali dan Rusia. Dukungan seperti ini terus mengalir dari negara Barat sampai sekarang. Inilah satu modal utama bagi Israel untuk mencaplok Palestina dan mengusir serta membunuh orang-orang Palestina. Barack Obama pun tidak bisa melepaskan diri dari Israel. Pada tanggal 4 Juni 2008 dia berjanji tidak akan meninggalkan Israel dalam menjalankan politik luar negerinya. Dua kandidat presiden AS lainnya pada waktu itu, John McCain dan Hillary Rodham Clinton menyatakan akan mendukung kepentingan Israel. Karena itu, Presiden terpilih AS, Obama juga tidak banyak diharap akan mengubah keberpihakan dan dukungan AS kepada Israel. Dukungan dari negara-negara besar ini menjadi modal penting bagi kekuatan Israel.
Modal kedua adalah kekuatan SDM-nya. Kualitas SDM Israel adalah paling tinggi di antara SDM negara-negara di dunia. Pakar dan ilmuan dunia dalam persejuta orang adalah sebagai berikut. Israel (Yahudi) 16.000 orang; AS (Kristen) hanya 6.500 orang; Jepang (Budha) 6.500 orang : Uni Soviet (Atheis) 5.000 orang; Perancis (Kriasten) 4.500 orang; Belanda (Kristen) 4.500 orang; Inggeris (Kristen) 3.200 orang; Jerman (Kristen) 3.000 orang; India (Hindu) 1.300 orang; Mesir (Islam) 367 orang; dan Indonesia (Islam) paling kecil jumlah pakar dan ilmuannya hanya 64 orang persejuta rakyat Indonesia. Memang dari aspek banyak, jumlah umat Islam satu milyar, sedang jumlah Yahudi di seluruh dunia hanya 25 juta orang. Akan tetapi, orang-orang Yahudi itu berkualitas tinggi. Karena itu, mereka berpengaruh di mana saja mereka berada. Pengusaha, banker, dan pemikir besar dunia banyak orang Yahudi dan secara khusus di AS mereka sangat berpengaruh dalam menentukan nilai dolar.
Modal ketiga adalah persenjataan. Dengan pakar dan ilmuan yang tersedia, mereka memproduk senjata sendiri selain suplai dari luar. Bahkan, mereka telah mampu memproduk tank paling canggih. Karena itu, Hamas boleh berbangga sebab telah mampu menghancurkan tank Israel yang cang-gih itu pada pertempuran tahun lalu. Sayangnya, membuat tank yang jelek pun Hamas dan Fatah tidak mampu, sedang Israel mampu membuat tank yang canggih. Kapan Palestina bisa menang. Mudah-mudahan, ung-kapan ini tidak disalahpahamkan. Sebab, ini bukanlah kelemahan Palestina saja melainkan kelemahan umat Islam yang harus disadari. Pertarungan antara Hamas dan Israel sungguh tidak seimbang. Hamas hanya mempunyai sepuluh ribu pejuang dengan rudal, roket, dan persenjataan sederhana, sedang Israel mempunyai 500.000 tentara dengan pesawat tempur dan persenjataan-persenjataan canggih. Dengan kekuatan yang besar ini serta perlindungan AS dan sejumlah negara Barat, Israel terus memporak-porandakan markaz Hamas, masjid, rumah sakit, sekolah, dan membunuh anak-anak dan perempuan di Jalur Gaza.
Modal keempat adalah penguasaan informasi alam maya. Catatan waktu terbanyak saat on line, Israel memimpin rata-rata pengguna menghabiskan 57,5 jam on line selama satu bulan, yaitu dua kali lebih besar daripada penggunaan rata-rata orang di Amerika Serikat (AS). Setelah Israel dan AS adalah Finlandia, Korea Selatan, Belanda dan Taiwan.
C. Palestina Negeri Islam
Palestina adalah bagian dari dunia Islam sejak lebih dari 13 abad. Palestina pernah dihuni oleh Israel antara tahun 1000 sampai 722 SM (Sebelum Masehi). Sesudah Israel, Palestina dihuni secara bergantian oleh bangsa-bangsa lain, yaitu Kan`an, Siryan, Babilon, Persia, Yunani, dan Romawi sampai abad ke-7 Masehi. Pada masa Khalifah Umar, Damaskus jatuh ke tangan kaum Muslim pada tahun 636 M dan Palestina pada tahun 638. Kemudian, Palestina dicaplok Israel dari tangan kaum Muslim pada tahun 1948 M. Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa kaum Muslim tidak mengambil tanah Palestina dari Israel, melainkan dari tangan Romawi setelah diduduki silih berganti oleh bangsa-bangsa lain. Jika dihitung dari tahun 638 sampai 1948, maka Palestina sudah mejadi wilayah Islam selama 1.310 tahun, barulah Israel datang merampasnya. Dengan demikian, Isra-ellah yang melakukan perampasan terhadap tanah kaum Muslim, bukan sebaliknya. Sebab, pendudukan terhadap tanah Palestina oleh bangsa-bangsa tersebut adalah sah pada zaman lampau. Penguasa AS sekarang juga adalah orang-orang Eropa yang datang ke sana beberapa abad lalu. Aus-tralia juga sama halnya dengan dikuasai pendatang dari Eropa. Semua ini sekarang dianggap sah. Mengapa Palestina yang sudah dihuni umat Islam selama 13 abad seenaknya dicaplok Israel.
Satu hal lain bahwa Palestina adalah tempat berdirinya salah satu dari tiga masjid penting dalam Islam, yakni Masjidilaksa. Masjdilaksa adalah tempat Nabi saw. diisrakkan dan dari sana ia naik ke langit untuk mikraj. Masjidilaksa juga kiblat Nabi saw. dan kaum Muslim selama enam belas bulan. Sebagai tempat suci, Masjidilaksa harus berada di tangan kaum Muslim sehingga tidak dikotori orang lain dan orang Islam harus bebas mengunjunginya.
D. Kewajiban Umat Menyelamatkan Israel
Kaum Muslim di seluruh dunia meyakini bahwa Palestina adalah bagian negeri kaum Muslim. Kebenaran keyakinan ini jelas dalam sejarah. Pendudukan Israel terhadap tanah Palestina adalah penjajahan. Agresi mili-ter Zionis Israel terhadap kaum Muslim di Jalur Gaza sangat bertentangan dengan prikemanusiaan dan resolusi PBB No. 242/1967 yang mewajibkan Israel keluar dari kawasan Palestina dan bagian-bagian negara-negara Arab yang diduduki secara tidak sah pascaperang Arab-Israel sampai 1967. Kare-na itu, wajiblah atas kaum Muslim berjuang untuk mengusir penjajah Israel dari bumi Palestina dan membela hak kaum Muslim Palestina untuk tinggal dan berdaulat di negerinya. Di antara langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam usaha mengembalikan Palestina ke pangkuan Islam adalah sebagai berikut.
Pertama, kaum Muslim dari seluruh dunia harus berusaha mewu-judkan gencatan senjata. Hamas sebenarnya sudah kewalahan. Sejak bebe-rapa hari belakangan, Hamas sudah meminta gencatan senjata melalui Me-sir. Seharusnya permintaan cencatan ini tidak boleh muncul dari mereka agar jangan kelihatan mereka yang sudah kewalahan. Ternyata Hamas sudah minta gencatan senjata dengan syarat tentara Israel mundur dari Gaza. Mundur dari tanah yang sudah dikuasainya bukanlah tabiat Israel. Karena itu para pemimpin negara-negara Islam harus mendesak agar kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Umat Islam tidak boleh membiar-kan Hamas sampai kalah terlak. Mewujudkan gencatan senjata adalah usa-ha mendesak.
Kedua, meyakinkan kaum Muslim akan keharusan bersatu, terutama antara Hamas dan Fatah. Bagaimana bisa menang kalau antara sesama rak-yat Palestina tidak bersatu. Demikian kritisnya kondisi Hamas, Presisden Mahmoud Abbas dan pemerintahan Palestina tidak nampak dan tidak kede-ngaran suaranya. Sekarang Hamas kelihatan berjuang sendirian. Padahal, persatuan rakyat Palestina merupakan syarat pertama dan utama untuk dapat mengalahkan Israel.
Ketiga, umat Islam sedunia, pemerintah dan rakyat hendaknya ber-satu mendesak PBB agar melanjutkan usaha perdamaian Timteng dan melaksanakan resolusi PBB No. 242 tahun 1967.
Keempat, hendaknya umat Islam jangan berkhayal untuk menga-lahkan Israel dalam waktu dekat, tetapi mempersiapkan SDM dan persen-jataan yang mampu memukul senjata Israel. Melawan musuh mutlak diper-lukan iman dan semangat jihad yang tinggi. Umat Islam mendukung per-juangan Palestina secara maksimal sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing. Macam-macam yang bisa dilakukan. Dukungan dalam bentuk tenaga, dana, pikiran, tulisan, doa, kunut nazilah, salat tahajjud, dan bahkan jiwa raga terus dilakukan. Bahkan, demon, membakar bendera Israel, latihan silat, dan bermacam-macam kekebalan mungkin dapat menguatkan semangat pejuang Hamas. Sekurang-kurangnya menunjukkan solidaritas umat Islam kepada dunia. Tetapi, iman, semangat jihad, dan doa harus disertai dengan taktik dan strategi real. Sebab, Alquran mengajarkan agar mempersiapkan senjata dan transpor paling canggih dalam meng-hadapi musuh. Nabi saw. ketika hijrah memberikan contoh agar umatnya dalam melawan musuh dengan perhitungan nyata. Nabi saw. dan sahabat Abu Bakar hendak hijrah ke arah utara Makkah, yakni Madinah, tetapi mereka bergerak ke arah selatan, Gua Sur yang terletrak enam km sebelah selatan Makkah. Nabi juga mengupah penggembala kambing untuk menghapus jejak mereka di padang pasir itu. Begitulah Islam mengajarkan agar umat dalam berjihad menggunakan senjata mutakhir dan transpor tercepat serta taktik dan strategi sesuai dengan perhitungan akal sehat.
Persiapan untuk mengusir Israel dari dunia Islam akan memakan waktu yang panjang sebagaimana juga kaum Yahudi menyiapkan kekuatan selama puluhan tahun. Jika dihitung dari ide pendirian negara Israel yang dicetuskan oleh Hertzle pada tahun 1882, sedang pencaplokan Palestina oleh Israel pada tahun 1948, maka persiapan mereka memakan waktu 66 tahun. Maka untuk mengusir Yahudi kembali dari Palestina juga harus dengan perencanaan yang matang secara bertahap dan dalam waktu puluhan tahun.
Ketua Komisi Dikbud MUI SU
A.Ketidakberdayaan Israel di Masa Lalu
Masa lalu Israel adalah masa yang paling suram dalam sejarah dunia. Setelah keluar dari Palestina pada tahun 722 SM (Sebelum Masehi), Israel menjadi bangsa yang terlunta-lunta dan bahkan disiksa, dibunuh, dan diba-kar. Di dalam buku, Questions from the Past, pengarangnya Wilbur S. Shepperson dkk., menyebutkan banyak kisah penindasan terhadap orang-orang Yahudi di Barat. Mereka menjelaskan bahwa sepanjang era modern, orang-orang Yahudi merasakan pengalaman pahit melalui masa-masa penyingkiran, pengusiran, pembunuhan secara perorangan dan massal. Yahudi dipaksa untuk dibaptis, tetapi hal itu menyebabkan banyak mereka melakukan bunuh diri daripada dibaptis. Ratusan orang dibunuh di Mainz. Orang tua juga mengorbankan anak-anak dan jiwa mereka sendiri demi menjaga keyakinan. Pada tahun 1099, para prajurit Godfrey de Boullion menemukan orang-orang Yahudi berkumpul di sebuah sinagog, lalu para prajurit itu membakarnya. Di Perancis selatan, sebuah kota yang seluruh penduduknya orang Yahudi telah dibakar. Di pekuburan Atrasburg, dua ribu orang Yahudi dibakar. Lebih 200 komunitas Yahudi, kecil dan besar telah dihancurkan. Pembunuhan orang-orang Yahudi secara massal di Jerman yang paling besar dan mungkin di Austria paling sedikit. Di Erfurt, Mainz, dan Breslau saja telah dibunuh lebih 10.000 orang Yahudi.
Keterangan ini menunjukkan betapa lemah dan ketidakberdayaan orang-orang Yahudi di zaman lampau. Mereka hidup terpencar-pencar di berbagai negara. Usahkan menyerang musuh, menyelamatkan diri saja mereka tidak mampu. Mereka dikejar, dibunuh, dan dibakar. Sekarang sudah terbalik. Orang-orang Yahudi mengusir, membunuh dan memborbardir orang Palestina. Mereka berani melawan negera-negara Islam dan seruan dunia agar menghentikan agresi militernya ke Jalur Gaza. Semua itu dianggap sepi karena Israel sekarang sudah merasa kuat. Memang kenyataan menunjuk-kan bahwa dunia umumnya, dan dunia Islam khususnya tidak ada yang berani melawan Israel.
B. Pencaplokan Israel terhadap Palestina
Keadaan Yahudi sekarang telah berubah menjadi kuat sehingga be-rani mencaplok negeri Islam Palestina dan mengusir penduduknya serta membunuhnya dengan sesuka hatinya. Tapi, perubahan keadaan Israel ini bukanlah suatu yang muncul tiba-tiba. Mereka bangkit setelah menyadari kelemahan mereka dan kerja keras mengejar ketertinggalan mereka selama lebih 60 tahun. Mereka bersatu dan melakukan rapat-rapat rahasia. Pada tahun 1906 ditemukan di British Musium sebuah buku yang memuat hasil 24 pertemuan rahasia orang-orang Yahudi. Buku ini berisi rencana pemben-tukan suatu pemerintahan dunia tertinggi di bawah kekuasaan Yahudi. Mereka menklaim bahwa yang seharusnya memerintah dunia adalah orang-orang Yahudi. Menurut keimanan mereka, Tuhan telah bermurah hati men-jadikan mereka sebagai umat pilihan untuk memimpin dunia. Keberadaan mereka terpencar di berbagai negara merupakan suatu keuasaan untuk seluruh dunia sehingga memungkinkan mereka berjuang dan menekan pe-merintah di mana mereka berada untuk kepentingan cita-cita mereka.
Seorang wartawan Yahudi, Theodor Hertzle adalah orang yang pertama kali mencetuskan ide pembentukan pemerintahan dunia yang berpusat di Israel dalam bukunya, The Jewish State. Gerakan untuk mem-perjuangkan negara Israel ini disebut zionisme. Sebutan ini diambil dari nama benteng Zion di Israel menurut Yahudi dulunya direbut Nabi Daud dan menjadi warisan mereka. Impian ini mendapat pengakuan dari peme-rintah Inggeris dengan pernyataan Balfour Declaration pada tanggal 2 Nivember 1917. Bunyi surat pernyataan Lord Arthur Balfour atas nama Inggeris kepada wakil Yahudi di London, Lord Rothschild adalah , “ Peme-rintah Ratu Inggeris menyaksikan dengan senang hati cita-cita untuk men-dirikan satu nasionale home di Palestina untuk orang-orang Yahudi dan akan mempergunakan ikhtiar sebaik-baiknya guna mempercepat maksud tersebut.” Pengakuan Inggeris ini segera diikuti Perancis, Itali dan Rusia. Dukungan seperti ini terus mengalir dari negara Barat sampai sekarang. Inilah satu modal utama bagi Israel untuk mencaplok Palestina dan mengusir serta membunuh orang-orang Palestina. Barack Obama pun tidak bisa melepaskan diri dari Israel. Pada tanggal 4 Juni 2008 dia berjanji tidak akan meninggalkan Israel dalam menjalankan politik luar negerinya. Dua kandidat presiden AS lainnya pada waktu itu, John McCain dan Hillary Rodham Clinton menyatakan akan mendukung kepentingan Israel. Karena itu, Presiden terpilih AS, Obama juga tidak banyak diharap akan mengubah keberpihakan dan dukungan AS kepada Israel. Dukungan dari negara-negara besar ini menjadi modal penting bagi kekuatan Israel.
Modal kedua adalah kekuatan SDM-nya. Kualitas SDM Israel adalah paling tinggi di antara SDM negara-negara di dunia. Pakar dan ilmuan dunia dalam persejuta orang adalah sebagai berikut. Israel (Yahudi) 16.000 orang; AS (Kristen) hanya 6.500 orang; Jepang (Budha) 6.500 orang : Uni Soviet (Atheis) 5.000 orang; Perancis (Kriasten) 4.500 orang; Belanda (Kristen) 4.500 orang; Inggeris (Kristen) 3.200 orang; Jerman (Kristen) 3.000 orang; India (Hindu) 1.300 orang; Mesir (Islam) 367 orang; dan Indonesia (Islam) paling kecil jumlah pakar dan ilmuannya hanya 64 orang persejuta rakyat Indonesia. Memang dari aspek banyak, jumlah umat Islam satu milyar, sedang jumlah Yahudi di seluruh dunia hanya 25 juta orang. Akan tetapi, orang-orang Yahudi itu berkualitas tinggi. Karena itu, mereka berpengaruh di mana saja mereka berada. Pengusaha, banker, dan pemikir besar dunia banyak orang Yahudi dan secara khusus di AS mereka sangat berpengaruh dalam menentukan nilai dolar.
Modal ketiga adalah persenjataan. Dengan pakar dan ilmuan yang tersedia, mereka memproduk senjata sendiri selain suplai dari luar. Bahkan, mereka telah mampu memproduk tank paling canggih. Karena itu, Hamas boleh berbangga sebab telah mampu menghancurkan tank Israel yang cang-gih itu pada pertempuran tahun lalu. Sayangnya, membuat tank yang jelek pun Hamas dan Fatah tidak mampu, sedang Israel mampu membuat tank yang canggih. Kapan Palestina bisa menang. Mudah-mudahan, ung-kapan ini tidak disalahpahamkan. Sebab, ini bukanlah kelemahan Palestina saja melainkan kelemahan umat Islam yang harus disadari. Pertarungan antara Hamas dan Israel sungguh tidak seimbang. Hamas hanya mempunyai sepuluh ribu pejuang dengan rudal, roket, dan persenjataan sederhana, sedang Israel mempunyai 500.000 tentara dengan pesawat tempur dan persenjataan-persenjataan canggih. Dengan kekuatan yang besar ini serta perlindungan AS dan sejumlah negara Barat, Israel terus memporak-porandakan markaz Hamas, masjid, rumah sakit, sekolah, dan membunuh anak-anak dan perempuan di Jalur Gaza.
Modal keempat adalah penguasaan informasi alam maya. Catatan waktu terbanyak saat on line, Israel memimpin rata-rata pengguna menghabiskan 57,5 jam on line selama satu bulan, yaitu dua kali lebih besar daripada penggunaan rata-rata orang di Amerika Serikat (AS). Setelah Israel dan AS adalah Finlandia, Korea Selatan, Belanda dan Taiwan.
C. Palestina Negeri Islam
Palestina adalah bagian dari dunia Islam sejak lebih dari 13 abad. Palestina pernah dihuni oleh Israel antara tahun 1000 sampai 722 SM (Sebelum Masehi). Sesudah Israel, Palestina dihuni secara bergantian oleh bangsa-bangsa lain, yaitu Kan`an, Siryan, Babilon, Persia, Yunani, dan Romawi sampai abad ke-7 Masehi. Pada masa Khalifah Umar, Damaskus jatuh ke tangan kaum Muslim pada tahun 636 M dan Palestina pada tahun 638. Kemudian, Palestina dicaplok Israel dari tangan kaum Muslim pada tahun 1948 M. Catatan sejarah ini menunjukkan bahwa kaum Muslim tidak mengambil tanah Palestina dari Israel, melainkan dari tangan Romawi setelah diduduki silih berganti oleh bangsa-bangsa lain. Jika dihitung dari tahun 638 sampai 1948, maka Palestina sudah mejadi wilayah Islam selama 1.310 tahun, barulah Israel datang merampasnya. Dengan demikian, Isra-ellah yang melakukan perampasan terhadap tanah kaum Muslim, bukan sebaliknya. Sebab, pendudukan terhadap tanah Palestina oleh bangsa-bangsa tersebut adalah sah pada zaman lampau. Penguasa AS sekarang juga adalah orang-orang Eropa yang datang ke sana beberapa abad lalu. Aus-tralia juga sama halnya dengan dikuasai pendatang dari Eropa. Semua ini sekarang dianggap sah. Mengapa Palestina yang sudah dihuni umat Islam selama 13 abad seenaknya dicaplok Israel.
Satu hal lain bahwa Palestina adalah tempat berdirinya salah satu dari tiga masjid penting dalam Islam, yakni Masjidilaksa. Masjdilaksa adalah tempat Nabi saw. diisrakkan dan dari sana ia naik ke langit untuk mikraj. Masjidilaksa juga kiblat Nabi saw. dan kaum Muslim selama enam belas bulan. Sebagai tempat suci, Masjidilaksa harus berada di tangan kaum Muslim sehingga tidak dikotori orang lain dan orang Islam harus bebas mengunjunginya.
D. Kewajiban Umat Menyelamatkan Israel
Kaum Muslim di seluruh dunia meyakini bahwa Palestina adalah bagian negeri kaum Muslim. Kebenaran keyakinan ini jelas dalam sejarah. Pendudukan Israel terhadap tanah Palestina adalah penjajahan. Agresi mili-ter Zionis Israel terhadap kaum Muslim di Jalur Gaza sangat bertentangan dengan prikemanusiaan dan resolusi PBB No. 242/1967 yang mewajibkan Israel keluar dari kawasan Palestina dan bagian-bagian negara-negara Arab yang diduduki secara tidak sah pascaperang Arab-Israel sampai 1967. Kare-na itu, wajiblah atas kaum Muslim berjuang untuk mengusir penjajah Israel dari bumi Palestina dan membela hak kaum Muslim Palestina untuk tinggal dan berdaulat di negerinya. Di antara langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam usaha mengembalikan Palestina ke pangkuan Islam adalah sebagai berikut.
Pertama, kaum Muslim dari seluruh dunia harus berusaha mewu-judkan gencatan senjata. Hamas sebenarnya sudah kewalahan. Sejak bebe-rapa hari belakangan, Hamas sudah meminta gencatan senjata melalui Me-sir. Seharusnya permintaan cencatan ini tidak boleh muncul dari mereka agar jangan kelihatan mereka yang sudah kewalahan. Ternyata Hamas sudah minta gencatan senjata dengan syarat tentara Israel mundur dari Gaza. Mundur dari tanah yang sudah dikuasainya bukanlah tabiat Israel. Karena itu para pemimpin negara-negara Islam harus mendesak agar kedua belah pihak melakukan gencatan senjata. Umat Islam tidak boleh membiar-kan Hamas sampai kalah terlak. Mewujudkan gencatan senjata adalah usa-ha mendesak.
Kedua, meyakinkan kaum Muslim akan keharusan bersatu, terutama antara Hamas dan Fatah. Bagaimana bisa menang kalau antara sesama rak-yat Palestina tidak bersatu. Demikian kritisnya kondisi Hamas, Presisden Mahmoud Abbas dan pemerintahan Palestina tidak nampak dan tidak kede-ngaran suaranya. Sekarang Hamas kelihatan berjuang sendirian. Padahal, persatuan rakyat Palestina merupakan syarat pertama dan utama untuk dapat mengalahkan Israel.
Ketiga, umat Islam sedunia, pemerintah dan rakyat hendaknya ber-satu mendesak PBB agar melanjutkan usaha perdamaian Timteng dan melaksanakan resolusi PBB No. 242 tahun 1967.
Keempat, hendaknya umat Islam jangan berkhayal untuk menga-lahkan Israel dalam waktu dekat, tetapi mempersiapkan SDM dan persen-jataan yang mampu memukul senjata Israel. Melawan musuh mutlak diper-lukan iman dan semangat jihad yang tinggi. Umat Islam mendukung per-juangan Palestina secara maksimal sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing. Macam-macam yang bisa dilakukan. Dukungan dalam bentuk tenaga, dana, pikiran, tulisan, doa, kunut nazilah, salat tahajjud, dan bahkan jiwa raga terus dilakukan. Bahkan, demon, membakar bendera Israel, latihan silat, dan bermacam-macam kekebalan mungkin dapat menguatkan semangat pejuang Hamas. Sekurang-kurangnya menunjukkan solidaritas umat Islam kepada dunia. Tetapi, iman, semangat jihad, dan doa harus disertai dengan taktik dan strategi real. Sebab, Alquran mengajarkan agar mempersiapkan senjata dan transpor paling canggih dalam meng-hadapi musuh. Nabi saw. ketika hijrah memberikan contoh agar umatnya dalam melawan musuh dengan perhitungan nyata. Nabi saw. dan sahabat Abu Bakar hendak hijrah ke arah utara Makkah, yakni Madinah, tetapi mereka bergerak ke arah selatan, Gua Sur yang terletrak enam km sebelah selatan Makkah. Nabi juga mengupah penggembala kambing untuk menghapus jejak mereka di padang pasir itu. Begitulah Islam mengajarkan agar umat dalam berjihad menggunakan senjata mutakhir dan transpor tercepat serta taktik dan strategi sesuai dengan perhitungan akal sehat.
Persiapan untuk mengusir Israel dari dunia Islam akan memakan waktu yang panjang sebagaimana juga kaum Yahudi menyiapkan kekuatan selama puluhan tahun. Jika dihitung dari ide pendirian negara Israel yang dicetuskan oleh Hertzle pada tahun 1882, sedang pencaplokan Palestina oleh Israel pada tahun 1948, maka persiapan mereka memakan waktu 66 tahun. Maka untuk mengusir Yahudi kembali dari Palestina juga harus dengan perencanaan yang matang secara bertahap dan dalam waktu puluhan tahun.
MEMAHAMI FATWA ROKOK HARAM
Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA
Ketua Komisi Dikbud MUI SU
A. Teks Fatwa
Fatwa yang ditetapkan dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonseia III pada tanggal 24-26 2009 di Padang Panjang banyak, yaitu masalah strategis kebangsaan yang meliputi tindakan negara terhadap penodaan agama, kewajiban menyusun, mengelaborasi konsep-konsep dan pemikiran Islam secara komprehensif, dan tentang hukum memilih pemimpin; masalah kontemporer yang meliputi hukum merokok, masalah zakat, dan masalah wakaf; dan masalah perundang-undangan yang meliputi hukum pernikahan usia dini, konsumsi makanan halal, senam yoga, vasektomi, dan bank mata dan organ tubuh orang lain. Akan tetapi, yang mencuat dan dipermasalahkan sebagian orang adalah tentang fatwa haram merokok dan golput. Tulisan ini hanya terbatas tentang fatwa rokok.
Agar tidak salah paham, teks asli tentang fatwa rokok secara utuh dikemukakan sebagai berikut. Ketentuan hukum merokok : 1. Di dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum di kalangan peserta, yaitu antara makruh dan haram (Khilaf ma bayna al-makruh wa al-haram) 2. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat memberikan amanah kepada MUI Pusat untuk menetapkan fatwa haram atau makruhnya merokok. 3. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram : a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak, c. bagi wanita hamil, d. bagi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
B. Cara Memahami
Teks di atas memberikan pengertian bahwa haramnya rokok yang sudah dicapai kesepakatannya adalah bagi empat kelompok tersebut, yaitu tempat umum, anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI. Hukum merokok bagi selain yang empat tersebut itu sejauh yang disepakati dalam Ijtima III adalah antara makruh dan haram. Tetapi, para peserta juga sepakat menyerahkan penetapan finalnya kepada MUI Pusat. Berarti, peserta Ijtima menyadari perlunya penetapan hukum merokok haram atau makruh agar dapat menjadi pegangan umat dalam beramal. Ini juga berarti hukum merokok bagi selain empat kelompok tersebut belum final. Namun demikian, dipahami pula bahwa sebenarnya semua peserta sepakat atas tidak baiknya merokok dan atas pelarangan merokok. Yang menjadi perbedaan adalah tentang tingkat pelarangan itu. Haram berarti larangan tegas dan keras, sedang makruh larangan tidak tegas. Sebab, secara bahasa makruh sendiri berarti dibencii. Secara fikih, makruh didefinisikan sebagai perbuatan yang berpahala meninggalkannya dan tidak berdosa melakukannya.
Selanjutnya perlu dipahami bahwa kekuatan fatwa final tentang hukum merokok yang akan ditetapkan oleh MUI Pusat kemudian itu, sama dengan kekuatan fatwa Ijtima III karena MUI Pusat menerima mandat dari Ijtima itu sendiri.
Adapun tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukanlah suatu yang aneh. Di dalam kitab-kitab usul fikih diterangkan banyak faktor yang menyebabkan munculnya perbedaan pendapat. Di antara faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah perbedaan cara baca Alquran (qiraat), perbedaan penilaian terhadap hadis, perbedaan metode penggalian hukum (istinbath), dan ketiadaan nas Alquran dan Hadis menyangkut masalah yang dihadapi. Dalam konteks hukum merokok, terjadinya perbedaan pendapat terutama timbul dari ketiadaan nas yang langsung menyebut rokok. Rokok tidak ada di negeri Arab di zaman Nabi saw., zaman sahabat, dan zaman para ulama pendiri mazhab. Tembakau masuk ke Dunia Arab pada abad XI Hijriah. Namun demikian, Alquran dan Hadis telah menerangkan kriteria keharaman sesuatu. Antara lain Alquran menjelaskan bahwa Allah mengharamkan hal-hal yang jorok (QS, al-A`raf: 157). Alquran melarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kebinasan diri (QS, al-Baqarah : 195) Alquran melarang tabzir dan memandang orang mubazzir sebagai saudara setan (QS, al-Isra’ : 27)
. Nabi menjelaskan yang artinya, “Tidak ada mudrat dan tidak memudratkan.” Hadis ini berarti bahwa seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain. Semua unsur larangan ini terdapat pada rokok. Merokok mengeluarkan asap yang berbau busuk, menyebabkan berbagai penyakit, dan membelinya membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak berman-faat. Karena itu, sejak lama rokok sudah diharamkan oleh sebagian ulama. Mereka telah mengharamkannya pada waktu penelitian ilmiah belum ba-nyak mengungkap bahaya rokok. Sekarang, penelitian tingkat nasional dan internasional sudah terlalu banyak membuktikan bahaya merokok sampai ke tingkat menyebabkan kematian.
Stacey Kenfield dari Harvard School of Public Health di Boston dan para koleganya menjelaskan temuan mereka dalam Journal of the American Medical Assoisation bahwa 64 per sen kematian pada perokok dan 28 per sen kematian pada mantan perokok, ternyata disebabkan rokok. Pada tahun 2000 terdapat lima juta kematian prematur yang disebabkan rokok. Dinas Kesehatan Kota Medan pernah menjelaskan bahwa setiap batang rokok yang dinyalakan mengeluarkan lebih kurang 4000 bahan kimia beracun yang sangat berbahaya dan menyebabkan kematian. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2030, kematian yang disebabkan tembakau akan mencapai tiga juta per tahun di negeri-negeri industri dan tujuh juta jiwa di negeri-negeri berkembang. Karena jelasnya kematian yang disebabkan rokok ini, maka WHO membuat program “Kawasan Tanpa Rokok.” Program ini sudah diikuti oleh sejumlah negara yang bukan Islam, seperti India, Vietnam, dan Singapur. Larangan merokok dengan denda yang bervariasi di tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja sudah diberlakukan di Inggeris sejak bulan Juli 2007, di Skotland sejak 2006, di Wales dan Irlandia Utara sejak 2007. Pemerintah DKI Jakarta juga telah membuat Perda Larangan Merokok di tempat umum dan disahkan oleh DPRD-nya pada 4 Februari 2005. Pelanggar Perda ini diberi sanksi enam bulan kurungan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Sampai tahun 1980-an masih ada penerbangan yang membolehkan merokok di bagian belakang. Sejak 1990-an semua penerbangan bebas asap rokok. Karena itu, sebenarnya tidak pantas lagi Islam yang jelas mengharamkan perbuatan yang berbahaya untuk tidak mengharamkan ro-kok.
Namun demikian, harus dipahami mengapa masih ada juga ulama yang memakruhkannya. Pertama, memang tidak ada nas yang tegas secara eksplisit menyebut dan mengharamkan rokok. Tetapi, pada saat bahaya merokok semakin jelas tentunya hukum melarangnya juga akan semakin kuat. Perlu pula dipahami bahwa orang belum mengharamkan rokok bisa karena pertimbangan ekonomi. Ada sebagian daerah yang penghidupan warganya tergantung kepada tembakau, baik dari aspek pertaniannya dan industrinya, maupun dari aspek pengangkutannya. Misalnya, mereka hidup sebagai petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan terlibat dalam kegiatan pengangkutannya. Pengharaman rokok bagi daerah dalam kondisi seperti ini bisa menimbulkan kekacauan dan kegon-cangan sosial. Mengahadapi kondisi seperti ini perlu diterapkan kaedah akhaffudh dhararain, yakni memilih yang paling ringan dari dua mudrat. Dari aspek siyasah syar`iyah juga bisa diterapkan pengharaman secara bertahap yang disebut tadrij. Saat ini kesepakatan baru sampai pada pengharamaan merokok bagi empat kelompok tersebut. Diharapkan, pada saatnya nanti akan tercapai kesepatan pengharamannya secara total. Perlu juga diingat bahwa dalam keadaan tertentu diterapkan kaedah, Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluh (Sesuatu yang belum dapat dilaksanakan secara kese-luruhan tidak ditinggalkan keseluruhan). Dalam konteks rokok belum ter-capai kesepakatan untuk mengaharamkannya secara total, minimal empat kelompoklah dahulu diharamkan.
C. Kesimpulan
Tercapainya kesepakatan peserta Ijtima Ulama di Padang Panjang tentang haramnya merokok secara parsial perlu dipahami secara luas, tidak dari aspek normatifnya saja. Dengan melihatnya dari aspek normatif, ekonomi, dan politik, penetapan fatwa itu akan dapat dipahami secara positif. Dengan menggunakan sejumlah kaedah dan siyasah syar`iyah, fatwa itu wajar dan sah. Sebagai perbandingan, para ulama dahulu tidak pernah membahas hukum pemeliharaan lingkungan secara eksplisit. Sekarang sudah banyak gagasan tentang fikih lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan zaman. Sekarang marak lahirnya perda-perda syariah dengan berbagai aspek penekanannya sesuai dengan kondisi real. Misalnya, di Tangerang perda syariahnya menekankan pencegahan maksiat. Di Padang Sidimpuan dan Natal, perda syariahnya mene-kankan aspek pakaian dan pendidikan yang Islami. Di daerah lain tekanannya lain pula. Mengapa tidak perda syariah secara totalitas (Islam kaffah). Tentunya di sini ada pertim-bangan siyasah syar`iyah dan proses pentahapan syari`ah (tadrij). Perlu pula digarisbawahi bahwa fatwa hukum merokok yang dihasilkan Ijtima Ulama di Padang Panjang belum final, masih menunggu keputusan MUI Pusat.
Ketua Komisi Dikbud MUI SU
A. Teks Fatwa
Fatwa yang ditetapkan dalam Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se-Indonseia III pada tanggal 24-26 2009 di Padang Panjang banyak, yaitu masalah strategis kebangsaan yang meliputi tindakan negara terhadap penodaan agama, kewajiban menyusun, mengelaborasi konsep-konsep dan pemikiran Islam secara komprehensif, dan tentang hukum memilih pemimpin; masalah kontemporer yang meliputi hukum merokok, masalah zakat, dan masalah wakaf; dan masalah perundang-undangan yang meliputi hukum pernikahan usia dini, konsumsi makanan halal, senam yoga, vasektomi, dan bank mata dan organ tubuh orang lain. Akan tetapi, yang mencuat dan dipermasalahkan sebagian orang adalah tentang fatwa haram merokok dan golput. Tulisan ini hanya terbatas tentang fatwa rokok.
Agar tidak salah paham, teks asli tentang fatwa rokok secara utuh dikemukakan sebagai berikut. Ketentuan hukum merokok : 1. Di dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum di kalangan peserta, yaitu antara makruh dan haram (Khilaf ma bayna al-makruh wa al-haram) 2. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat memberikan amanah kepada MUI Pusat untuk menetapkan fatwa haram atau makruhnya merokok. 3. Peserta Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III sepakat bahwa merokok hukumnya haram : a. Di tempat umum, b. bagi anak-anak, c. bagi wanita hamil, d. bagi Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
B. Cara Memahami
Teks di atas memberikan pengertian bahwa haramnya rokok yang sudah dicapai kesepakatannya adalah bagi empat kelompok tersebut, yaitu tempat umum, anak-anak, wanita hamil, dan pengurus MUI. Hukum merokok bagi selain yang empat tersebut itu sejauh yang disepakati dalam Ijtima III adalah antara makruh dan haram. Tetapi, para peserta juga sepakat menyerahkan penetapan finalnya kepada MUI Pusat. Berarti, peserta Ijtima menyadari perlunya penetapan hukum merokok haram atau makruh agar dapat menjadi pegangan umat dalam beramal. Ini juga berarti hukum merokok bagi selain empat kelompok tersebut belum final. Namun demikian, dipahami pula bahwa sebenarnya semua peserta sepakat atas tidak baiknya merokok dan atas pelarangan merokok. Yang menjadi perbedaan adalah tentang tingkat pelarangan itu. Haram berarti larangan tegas dan keras, sedang makruh larangan tidak tegas. Sebab, secara bahasa makruh sendiri berarti dibencii. Secara fikih, makruh didefinisikan sebagai perbuatan yang berpahala meninggalkannya dan tidak berdosa melakukannya.
Selanjutnya perlu dipahami bahwa kekuatan fatwa final tentang hukum merokok yang akan ditetapkan oleh MUI Pusat kemudian itu, sama dengan kekuatan fatwa Ijtima III karena MUI Pusat menerima mandat dari Ijtima itu sendiri.
Adapun tentang perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukanlah suatu yang aneh. Di dalam kitab-kitab usul fikih diterangkan banyak faktor yang menyebabkan munculnya perbedaan pendapat. Di antara faktor yang menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah perbedaan cara baca Alquran (qiraat), perbedaan penilaian terhadap hadis, perbedaan metode penggalian hukum (istinbath), dan ketiadaan nas Alquran dan Hadis menyangkut masalah yang dihadapi. Dalam konteks hukum merokok, terjadinya perbedaan pendapat terutama timbul dari ketiadaan nas yang langsung menyebut rokok. Rokok tidak ada di negeri Arab di zaman Nabi saw., zaman sahabat, dan zaman para ulama pendiri mazhab. Tembakau masuk ke Dunia Arab pada abad XI Hijriah. Namun demikian, Alquran dan Hadis telah menerangkan kriteria keharaman sesuatu. Antara lain Alquran menjelaskan bahwa Allah mengharamkan hal-hal yang jorok (QS, al-A`raf: 157). Alquran melarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kebinasan diri (QS, al-Baqarah : 195) Alquran melarang tabzir dan memandang orang mubazzir sebagai saudara setan (QS, al-Isra’ : 27)
. Nabi menjelaskan yang artinya, “Tidak ada mudrat dan tidak memudratkan.” Hadis ini berarti bahwa seseorang tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain. Semua unsur larangan ini terdapat pada rokok. Merokok mengeluarkan asap yang berbau busuk, menyebabkan berbagai penyakit, dan membelinya membuang-buang uang untuk sesuatu yang tidak berman-faat. Karena itu, sejak lama rokok sudah diharamkan oleh sebagian ulama. Mereka telah mengharamkannya pada waktu penelitian ilmiah belum ba-nyak mengungkap bahaya rokok. Sekarang, penelitian tingkat nasional dan internasional sudah terlalu banyak membuktikan bahaya merokok sampai ke tingkat menyebabkan kematian.
Stacey Kenfield dari Harvard School of Public Health di Boston dan para koleganya menjelaskan temuan mereka dalam Journal of the American Medical Assoisation bahwa 64 per sen kematian pada perokok dan 28 per sen kematian pada mantan perokok, ternyata disebabkan rokok. Pada tahun 2000 terdapat lima juta kematian prematur yang disebabkan rokok. Dinas Kesehatan Kota Medan pernah menjelaskan bahwa setiap batang rokok yang dinyalakan mengeluarkan lebih kurang 4000 bahan kimia beracun yang sangat berbahaya dan menyebabkan kematian. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2030, kematian yang disebabkan tembakau akan mencapai tiga juta per tahun di negeri-negeri industri dan tujuh juta jiwa di negeri-negeri berkembang. Karena jelasnya kematian yang disebabkan rokok ini, maka WHO membuat program “Kawasan Tanpa Rokok.” Program ini sudah diikuti oleh sejumlah negara yang bukan Islam, seperti India, Vietnam, dan Singapur. Larangan merokok dengan denda yang bervariasi di tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja sudah diberlakukan di Inggeris sejak bulan Juli 2007, di Skotland sejak 2006, di Wales dan Irlandia Utara sejak 2007. Pemerintah DKI Jakarta juga telah membuat Perda Larangan Merokok di tempat umum dan disahkan oleh DPRD-nya pada 4 Februari 2005. Pelanggar Perda ini diberi sanksi enam bulan kurungan atau denda sebesar 50 juta rupiah.
Sampai tahun 1980-an masih ada penerbangan yang membolehkan merokok di bagian belakang. Sejak 1990-an semua penerbangan bebas asap rokok. Karena itu, sebenarnya tidak pantas lagi Islam yang jelas mengharamkan perbuatan yang berbahaya untuk tidak mengharamkan ro-kok.
Namun demikian, harus dipahami mengapa masih ada juga ulama yang memakruhkannya. Pertama, memang tidak ada nas yang tegas secara eksplisit menyebut dan mengharamkan rokok. Tetapi, pada saat bahaya merokok semakin jelas tentunya hukum melarangnya juga akan semakin kuat. Perlu pula dipahami bahwa orang belum mengharamkan rokok bisa karena pertimbangan ekonomi. Ada sebagian daerah yang penghidupan warganya tergantung kepada tembakau, baik dari aspek pertaniannya dan industrinya, maupun dari aspek pengangkutannya. Misalnya, mereka hidup sebagai petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan terlibat dalam kegiatan pengangkutannya. Pengharaman rokok bagi daerah dalam kondisi seperti ini bisa menimbulkan kekacauan dan kegon-cangan sosial. Mengahadapi kondisi seperti ini perlu diterapkan kaedah akhaffudh dhararain, yakni memilih yang paling ringan dari dua mudrat. Dari aspek siyasah syar`iyah juga bisa diterapkan pengharaman secara bertahap yang disebut tadrij. Saat ini kesepakatan baru sampai pada pengharamaan merokok bagi empat kelompok tersebut. Diharapkan, pada saatnya nanti akan tercapai kesepatan pengharamannya secara total. Perlu juga diingat bahwa dalam keadaan tertentu diterapkan kaedah, Ma la yudraku kulluhu la yutraku kulluh (Sesuatu yang belum dapat dilaksanakan secara kese-luruhan tidak ditinggalkan keseluruhan). Dalam konteks rokok belum ter-capai kesepakatan untuk mengaharamkannya secara total, minimal empat kelompoklah dahulu diharamkan.
C. Kesimpulan
Tercapainya kesepakatan peserta Ijtima Ulama di Padang Panjang tentang haramnya merokok secara parsial perlu dipahami secara luas, tidak dari aspek normatifnya saja. Dengan melihatnya dari aspek normatif, ekonomi, dan politik, penetapan fatwa itu akan dapat dipahami secara positif. Dengan menggunakan sejumlah kaedah dan siyasah syar`iyah, fatwa itu wajar dan sah. Sebagai perbandingan, para ulama dahulu tidak pernah membahas hukum pemeliharaan lingkungan secara eksplisit. Sekarang sudah banyak gagasan tentang fikih lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan zaman. Sekarang marak lahirnya perda-perda syariah dengan berbagai aspek penekanannya sesuai dengan kondisi real. Misalnya, di Tangerang perda syariahnya menekankan pencegahan maksiat. Di Padang Sidimpuan dan Natal, perda syariahnya mene-kankan aspek pakaian dan pendidikan yang Islami. Di daerah lain tekanannya lain pula. Mengapa tidak perda syariah secara totalitas (Islam kaffah). Tentunya di sini ada pertim-bangan siyasah syar`iyah dan proses pentahapan syari`ah (tadrij). Perlu pula digarisbawahi bahwa fatwa hukum merokok yang dihasilkan Ijtima Ulama di Padang Panjang belum final, masih menunggu keputusan MUI Pusat.
MEMAHAMI FATWA MUI TENTANG GOLPUT
Oleh : Prof. Dr. H. Ramli Abdul Wahid, MA
Ketua Komisi Dikbud MUI Tk. I SU
A. Teks Fatwa
Seorang yang hendak memahami suatu konsep perlu mengetahui teks me-nyangkut konsep itu secara utuh dan jelas lebih dahulu agar pemahaman itu tidak melenceng dari maksud yang sebenarnya. Teks Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang berlangsung di Padang Panjang pada tanggal 24-26 Januari 2009 tentang golput ada lima butir sebagai berikut.
(1)Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa, (2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama, (3) Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan masyarakat, (4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentinganh umat Islam hukumnya adalah wajib, (5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memi-lih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukum-nya adalah haram.
B. Dasar Fatwa
Fatwa tentang golput ini disertai dengan dasar pene-tapannya dari Al-Quran dua ayat dan dari Hadis sebelas buah hadis. Setelah Al-Quran dan Hadis, dasarnya juga diambil dari pernyataan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Kemudian dike-mukakan tujuh kaedah fikih, dua pernyataan al-Mawardi, dua pernyataan Ibn Taimiyah, dan satu kutipan pendapat dari Mawahib ash-Shamad.
Dari Al-Quran, surat an-Nisa : 59 yang artrinya, “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” Di antara hadis adalah riwayat al-Bukhari yang artinya, “Jika suatu perkara diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah waktunya;” dan hadis riwayat Ahmad yang artinya, “Tidak halal bagi tiga orang yang bepergian kecuali mereka mengangkat di antara mereka seorang pemimpin.” Di antara kaedah fikih adalah kaedah yang artinya, “Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga wajib” dan kaedah yang artinya, “ Sesuatu yang tidak didapatkan semua (sesuai dengan idealisasi dan kehendak kita), seyogianya tidak ditinggalkan semuanya.” Salah satu kutipan dari al-Mawardi artinya, “Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hyukumnya adalah wajib menurut ijma`.”
C. Analisis
Kutipan-kutipan dari teks Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III dan dasarnya tersebut di atas menunjukkan bahwa kalimat ‘golput haram’ ti-dak ditemukan dalam fatwa itu. Mengenai golput dapat dipahami dari bagian terakhir dari butir lima dari fatwa tersebut, yakni golput haram jika calon yang memenuhi syarat ada. Sebaliknya, bagian awal dari butir lima itu memberikan pengertian bahwa memilih (memberi suara dalam pemilihan) haram, jika yang di-pilih itu tidak memenuhi syarat yang tersebut pada butir empat.
Tentang wajibnya mengangkat kepala negara, bukanlah pendapat baru dalam Islam melainkan sudah menjadi pendapat klasik. Para sabahat Nabi saw. menangguhkan pemakaman Nabi saw. dari hari Senin sampai ke hari Rabu karena menjaga kevakuman pemimpin. Perintah Al-Quran untuk taat kepada pemimpin menuntut keharusan adanya pemimpin yang dipatuhi. Karena itu, para ulama dari dahulu, seperti al-Baghdadi (w.429 H), al-Mawardi (w.450 H), Ibn Hazm (w.456 H), Ibn Khaldun (w. 708 H) sampai para ulama belakangan semua menyatakan wajibnya mengangkat kepala negara untuk menegakkan keadilan dan menjaga kekacauan. Inilah pendapat agama. Adapun yang mengatakan bahwa pemberian suara pada pemilihan kepala negara sebagai hak rakyat, pendapat ini bukanlah pendapat agama, tetapi paham demokrasi sekuler.
Al-Quran mewajibkan umat untuk taat kepada ulil amri. Secara etimologis, ulil amri dalam bentuk jamak. Ini berarti, kepemimpinan itu terdiri dari sejumlah orang. Bentuk kepemimpinan yang terdiri dari sejumlah orang ini dalam sistem modern sangat jelas. Pemimpin tingkat pusat mempunyai menteri-menteri serta pemimpin-pemimpin yang membenatunya di tingkat daerah. Di Indonesia, umat Islam belum memiliki cara lain untuk mengangkat pemimpin selain dari cara demokrasi dan trias politika yang membagi kekuasaan kepada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selama belum terwujud sistem syura atau khilafah atau sistem lainnya, mau tidak mau umat Islam harus mengikuti sistem demokrasi yang sekuler ini.
Dengan sistem demokrasi, mereka dari tiga kekuasaan tersebutlah yang mengelola dan mengatur negara. Agar pengelolaan dan pengaturan negara ini bertujuan pada mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat, maka mereka itu haruslah terdiri dari orang-orang terpercaya. Untuk mewujudkan pemimpin-pemimpin terpercaya, umat Islam berkewajiban mendukung calon-calon terper-caya melalui pemberian suara pada agenda-agenda pemilihan.
Menurut penulis, calon-calon pemimpin terpercaya itu ada meskipun tidak banyak. Bagi yang tidak mengetahuinya bertanyalah kepada yang mengetahuinya. Salah satu cara berpikir yang relevan dengan konteks pemilihan adalah ibarat orang yang mencari tempat menompang salat. Dalam hal kebersihan, umat Islam ini tidak sama. Ada yang rumahnya dipercaya bersih dari najis, ada yang kurang bersih, dan ada pula yang memang selalu tidak bersih. Tentunya, orang yang hati-hati akan memilih rumah yang dipercaya bersih dari najis.
Perlu pula diketahui bahwa Fatwa Ijtima Ulama ini sama sekali tidak menyebut partai dan pribadi tertentu yang dipandang memenuhi syarat. Karena itu, tidaklah wajar menuduh MUI telah menerima dana dari partai atau pribadi tertentu untuk mengeluarkan fatwa golput tersebut.
Ketua Komisi Dikbud MUI Tk. I SU
A. Teks Fatwa
Seorang yang hendak memahami suatu konsep perlu mengetahui teks me-nyangkut konsep itu secara utuh dan jelas lebih dahulu agar pemahaman itu tidak melenceng dari maksud yang sebenarnya. Teks Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang berlangsung di Padang Panjang pada tanggal 24-26 Januari 2009 tentang golput ada lima butir sebagai berikut.
(1)Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa, (2) Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama, (3) Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan masyarakat, (4) Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentinganh umat Islam hukumnya adalah wajib, (5) Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau tidak memi-lih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukum-nya adalah haram.
B. Dasar Fatwa
Fatwa tentang golput ini disertai dengan dasar pene-tapannya dari Al-Quran dua ayat dan dari Hadis sebelas buah hadis. Setelah Al-Quran dan Hadis, dasarnya juga diambil dari pernyataan Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Kemudian dike-mukakan tujuh kaedah fikih, dua pernyataan al-Mawardi, dua pernyataan Ibn Taimiyah, dan satu kutipan pendapat dari Mawahib ash-Shamad.
Dari Al-Quran, surat an-Nisa : 59 yang artrinya, “ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu.” Di antara hadis adalah riwayat al-Bukhari yang artinya, “Jika suatu perkara diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah waktunya;” dan hadis riwayat Ahmad yang artinya, “Tidak halal bagi tiga orang yang bepergian kecuali mereka mengangkat di antara mereka seorang pemimpin.” Di antara kaedah fikih adalah kaedah yang artinya, “Apabila suatu kewajiban tidak dapat dilaksanakan secara sempurna tanpa adanya sesuatu yang lain, maka pelaksanaan sesuatu yang lain tersebut hukumnya juga wajib” dan kaedah yang artinya, “ Sesuatu yang tidak didapatkan semua (sesuai dengan idealisasi dan kehendak kita), seyogianya tidak ditinggalkan semuanya.” Salah satu kutipan dari al-Mawardi artinya, “Kepemimpinan (al-imamah) merupakan tempat pengganti kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia, dan memilih orang yang menduduki kepemimpinan tersebut hyukumnya adalah wajib menurut ijma`.”
C. Analisis
Kutipan-kutipan dari teks Fatwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III dan dasarnya tersebut di atas menunjukkan bahwa kalimat ‘golput haram’ ti-dak ditemukan dalam fatwa itu. Mengenai golput dapat dipahami dari bagian terakhir dari butir lima dari fatwa tersebut, yakni golput haram jika calon yang memenuhi syarat ada. Sebaliknya, bagian awal dari butir lima itu memberikan pengertian bahwa memilih (memberi suara dalam pemilihan) haram, jika yang di-pilih itu tidak memenuhi syarat yang tersebut pada butir empat.
Tentang wajibnya mengangkat kepala negara, bukanlah pendapat baru dalam Islam melainkan sudah menjadi pendapat klasik. Para sabahat Nabi saw. menangguhkan pemakaman Nabi saw. dari hari Senin sampai ke hari Rabu karena menjaga kevakuman pemimpin. Perintah Al-Quran untuk taat kepada pemimpin menuntut keharusan adanya pemimpin yang dipatuhi. Karena itu, para ulama dari dahulu, seperti al-Baghdadi (w.429 H), al-Mawardi (w.450 H), Ibn Hazm (w.456 H), Ibn Khaldun (w. 708 H) sampai para ulama belakangan semua menyatakan wajibnya mengangkat kepala negara untuk menegakkan keadilan dan menjaga kekacauan. Inilah pendapat agama. Adapun yang mengatakan bahwa pemberian suara pada pemilihan kepala negara sebagai hak rakyat, pendapat ini bukanlah pendapat agama, tetapi paham demokrasi sekuler.
Al-Quran mewajibkan umat untuk taat kepada ulil amri. Secara etimologis, ulil amri dalam bentuk jamak. Ini berarti, kepemimpinan itu terdiri dari sejumlah orang. Bentuk kepemimpinan yang terdiri dari sejumlah orang ini dalam sistem modern sangat jelas. Pemimpin tingkat pusat mempunyai menteri-menteri serta pemimpin-pemimpin yang membenatunya di tingkat daerah. Di Indonesia, umat Islam belum memiliki cara lain untuk mengangkat pemimpin selain dari cara demokrasi dan trias politika yang membagi kekuasaan kepada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selama belum terwujud sistem syura atau khilafah atau sistem lainnya, mau tidak mau umat Islam harus mengikuti sistem demokrasi yang sekuler ini.
Dengan sistem demokrasi, mereka dari tiga kekuasaan tersebutlah yang mengelola dan mengatur negara. Agar pengelolaan dan pengaturan negara ini bertujuan pada mewujudkan keadilan dan kemakmuran rakyat, maka mereka itu haruslah terdiri dari orang-orang terpercaya. Untuk mewujudkan pemimpin-pemimpin terpercaya, umat Islam berkewajiban mendukung calon-calon terper-caya melalui pemberian suara pada agenda-agenda pemilihan.
Menurut penulis, calon-calon pemimpin terpercaya itu ada meskipun tidak banyak. Bagi yang tidak mengetahuinya bertanyalah kepada yang mengetahuinya. Salah satu cara berpikir yang relevan dengan konteks pemilihan adalah ibarat orang yang mencari tempat menompang salat. Dalam hal kebersihan, umat Islam ini tidak sama. Ada yang rumahnya dipercaya bersih dari najis, ada yang kurang bersih, dan ada pula yang memang selalu tidak bersih. Tentunya, orang yang hati-hati akan memilih rumah yang dipercaya bersih dari najis.
Perlu pula diketahui bahwa Fatwa Ijtima Ulama ini sama sekali tidak menyebut partai dan pribadi tertentu yang dipandang memenuhi syarat. Karena itu, tidaklah wajar menuduh MUI telah menerima dana dari partai atau pribadi tertentu untuk mengeluarkan fatwa golput tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)