Rabu, 23 Juli 2008

SUDAH SAATNYA PARA ULAMA MENGHARAMKAN ROKOK

Oleh : DR. H. Ramli Abdul Wahid, MA
Ketua Komisi Dikbud MUI SU

A. Bahaya Rokok
Para pakar dan lembaga kesehatan telah banyak menjelaskan bahaya merokok. Kematian adalah salah satu bahaya merokok. Stacey Kenfield dari Harvard School of Public Health di Bostom dan para koleganya menjelaskan dalam sebuah laporan yang diterbitkan oleh Journal of the American Medical Association bahwa temuan mereka menunjukkan bahwa 64 persen kematian pada perokok dan 28 persen kematian pada mantan perokok, ternyata disebabkan rokok. Menurut mereka juga, pada tahun 2000 terdapat lima juta kematian prematur yang dise-babkan rokok. Badan Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan bahwa pada tahun 2030, kematian yang disebabkan tembakau akan mencapai tiga juta jiwa per tahun di negara-negara industri dan tujuh juta jiwa di negara-negara berkembang.
Rokok menyebabkan kematian melalui berbagai perusakan bagian tubuh dan penyakit yang ditimbulkannya. Sebesar 87 persen kematian karena kanker paru-paru didapati pada para perokok. Para perokok memiliki resiko 70 persen lebih besar terjangkit penyakit yang berhubungan dengan jantung dan pembuluh da-rah.Wanita yang merokok 40 batang atau lebih setiap hari memiliki kemungkin-an 74 persen lebih besar meninggal karena kanker payudara. Selain itu, rokok juga dapat menyebabkan penyakit-penyakit lain seperti kanker usus, asma, leukemia, daebetes, depresi, kanker mulut, kanker pangkal tenggorokan, esofagus, pankreas, lambung, usus kecil, kandung kemih, ginjal, leher rahim, stroke, dan kemandulan.
Dinas Kesehatan Kota Medan pernah menjelaskan bahwa dari setiap batang rokok yang dinyalakan mengeluarkan lebih kurang 4000 bahan kimia beracun yang sangat berbahaya dan menyebabkan kematian. Kandungan asap rokok mengandung racun tar yang mengandung 43 bahan kimia yang menjadi penyebab utama kanker, nikotin dan karbon bioksida yang merupakan gas beracun yang biasanya dikeluarkan oleh kenalpot kenderaan. Asap rokok juga mengandung zat beracun, seperti acetone (bahan cat) ammonia (pencuci lantai), racun serangga, arsenic, dan gas beracun.
Asap rokok tidak hanya mematikan pengisapnya, tetapi juga membunuh orang di sekitarnya yang disebut perokok pasif. Bahkan, perokok pasif, yaitu orang yang tidak merokok, tetapi menghirup asap rokok orang di sebelahnya lebih berbahaya daripada perokok aktif. Sebab, perokok aktif mungkin sudah memiliki sedikit ke-kebalan karena terbiasa, sedang perokok pasif sama sekali tidak memiliki keke-balan.

B. Hiruk-Pikuk Larangan Merokok
Di mana-mana orang mulai sadar akan bahaya rokok. Karena itu, larangan merokok telah menggema di mana-mana. Larangan ini ada dalam bentuk langsung dan ada pula dalam bentuk tidak langsung. Sejak lama kita melihat di tempat-tempat tertentu, terutama di ruang ber-AC tertempel tanda larangan merokok. Dulu, dalam pesawat dilarang merokok kecuali di bagian belakang. Se-karang, semua penerbangan sudah bebas asap rokok. Badan Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai hari tanpa asap rokok. WHO juga membuat program “Kawasan Tanpa Rokok.” Program ini sudah dikuti oleh sejumlah negara, seperti India, Vietnam, Singapura, dan Malaysia. Larangan merokok di tempat-tempat umum dan tempat-tempat kerja di Inggeris diberlakukan sejak bulan Juli lalu, di Skotland diberlakukan sejak tahun 2006, sedang di Wales dan Irlandia Utara sejak tahun 2007. Bahkan, menurut British Broadcasting Corporation, larangan untuk memajang rokok di toko tanpaknya akan diberlakukan di Inggeris sesuai dengan rencana pemerintahnya untuk me-ngurangi orang perokok dan mencegah anak-anak merokok. Demikianlah hiruk-pikuknya larangan merokok bermunculan di negara-negara sekuler dan sebagian negara Islam. Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah membuat Perda larangan merokok di tempat umum yang disahkan oleh DPRD-nya pada tanggal 4 Februari 2005. Pelanggar Perda ini akan mendapat sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar Rp 50.000.000,-
Larangan secara tidak langsung kita temukan misalnya pada setiap bungkus rokok, di luar negeri, di Timur Tengah, maupun di dalam negeri. Pada bungkus rokok di negara-negara Barat tertulis, “Smoking is dangerous for health.” Pada bungkus rokok di Timur Tengah tertulis, “at-Tadkhin yadhurrush shihhah” (Me-rokok membahayakan kesehatan). Di Indonesia kalimatnya lebih mengerikan lagi, “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, inpotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.”
Adapun alasan merokok karena mencari pergaulan, cari inspirasi, ingin gagah, tampil machoistik, perkasa, atletis, dan disukai perempuan semuanya adalah mitos belaka. Berapa banyak orang tidak perokok, tetapi pergaulannya luas dan bisnisnya suskes. Berapa banyak orang jadi ilmuan dan pemikir, tetapi tidak me-rokok. Pada umumnya, perempuan tidak senang suaminya merokok, baik karena alasan ekonomi maupun kesehatan dan bau busuknya.

C. Saatnya Ulama Mengharamkan Rokok
Di zaman lampau, para ulama berbeda pendapat tentang hukum rokok. Menu-rut Komisi Tetap Penelitian Ilmiah dan Fatwa di Riadh, hukum merokok haram. Abd al-Aziz bin Abdullah bin Baz mengharamkan rokok dan mengharamkan memperjualbelikannya. Muhammad Nasir ad-Din dan Dr. Yusuf al-Qardhawi juga juga mengharamkan rokok.
Prof. Dr. Abd al-Halim Mahmud menfatwakan makruh merokok jika tidak merusak kesehatannya dan tidak mengurangi nafkah tanggungannya. Merokok menjadi haram jika merusak kesehatannya atau mengurangi nafkah tanggung-annya. Sementara Prof. Dr. Mahmud Syaltut tidak menetapkan hukum merokok secara langsung. Tetapi, ia menggantungkan hukumnya kepada pengaruhnya pada akidah, akal, harta atau harga diri. Menurutnya, keharaman dan kemakruhan se-suatu didasarkan kepada kepada kadar pengaruhnya pada bidang-bidang tersebut. Namun, hasil paparan Syaltut cenderung kepada haramnya merokok karena ia mengatakan bahwa memelihara kesehatan wajib. Dr. Ahmad Syarbashi tidak tegas menya-takan hukum rokok, bisa mubah, makruh, dan haram tergantung kepada mudrat dan tidak mudratnya rokok itu.
Perbedaan ini muncul terutama karena tidak ada nas yang jelas tentang hukum rokok itu, baik dalam Al-Quran maupun dalam Hadis. Demikian juga, tidak ada nas dari para ulama mujtahid karena tembakau baru dikenal di dunia Islam pada permulaan abad XI Hijriah. Kemudian, di zaman mereka bahaya rokok belum sejelas di zaman kita sekarang sehingga sebagian mereka ragu mengharamkannya.
Sekarang, bahaya merokok sudah sangat jelas dan tidak ada keraguan tentang mudrat yang ditimbulkannya, terutama terhadap keselamatan diri dan kesehatan sehingga larangan merokok telah diberlakukan di negara-negara sekuler. Sementara dalil-dalil ten-tang haramnya melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan diri dan kesehatan jelas dan cukup banyak dalam Al-Quran dan Hadis. Misalnya, firman Allah, Wa la tulqu bi aidikun ilat tahlukah (Jangan kamu biarkan diri kamu jatuh kepada kebinasaan); hadis La Dharara wa la dhirara (Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan diri orang lain.} Merokok adalah pemborosan. Allah berfirman, Wa la tubazzir tabziran (Jangan berlaku boros); Wa la tusrifu innahu la yuhibbul musrifin (Dan janganlah kamu memboros, sesung-guhnya Allah tidak suka kepada orang-orang pemboros.) Merokok adalah bau busuk dan jorok. Firman Allah, Wa yuharrimu `alaihimul khabaits (Dan Ia mengharamkan atas mereka hal-hal jorok)
Uraian di atas menunjukkan betapa para kaum sekuler dan negera-negara Barat sudah mengharamkan rokok karena kematian dan berbagai penyakit berba-haya yang ditimbulkannya. Sementara para ulama belum banyak yang berani mengharamkannya. Soal tidak adanya nas secara tekstual bukanlah halangan un-tuk mengharamkan sesuatu dalam ajaran Islam. Tuak, Narkoba, dan bermacam-macam hal yang haram dalam Islam tidak mempunyai dalil nas langsung dari Al-Quran dan Hadis, tetapi jelas haramnya berdasarkan metode penggalian hukum Islam. Dengan demikian, saat ini para ulama sudah waktunya mengharamkan ro-kok. Kalau tidak, para ulama akan kehilangan fungsinya sebagai penuntun umat.
Jika kaum sekuler melarang rokok di ruang ber-AC, pesawat, tempat umum, dan tempat kerja, maka para ulama hendaknya mulai pengharaman rokok di masjid, musalla, sekolah Islam, kantor-kantor MUI, Ormas Islam, forum dan seminar keagamaan, majelis taklim, dan majelis zikir. Sebelum itu, para ulama, para ustaz, para dai dan muballig, seharusnya lebih dahulu mengharamkan rokok pada diri mereka. Ulama sebagai panutan hendaknya tampil sebagai teladan yang baik. Sungguh janggal bila seorang alim dan ustaz tapi merokok di depan umat-nya.
Bagi orang yang terlanjur menjadi perokok, sebenarnya tidak payah untuk meninggalkannya. Yang terpenting adalah niat dan kemauan. Sungguh banyak bukti tentang perokok meninggalkan rokok hanya dengan modal niat dan kema-uan yang kuat. Bisa juga dengan cara bertahap menguranginya sedikit demi sedikit. Setelah berhenti merokok, mereka hanya mengantuk selama tiga minggu. Sesudah itu semuanya kembali normal seperti biasa.

Medan, 16 Juli 2008

DR. H. Ramli Abdul Wahid, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar adalah tanggung jawab pengirim. kami tidak bertanggung jawab dengan isinya